Sehubungan dengan berakhirnya keanggotaan ADMINKOM periode Desember 2018, kami mohon untuk semua anggota untuk perpanjang keanggotaannya. Berikut ini Surat Pemberitahuannya :


Sehubungan dengan berakhirnya keanggotaan ADMINKOM periode Desember 2018, kami mohon untuk semua anggota untuk perpanjang keanggotaannya. Berikut ini Surat Pemberitahuannya :


Pada hari Jumat, 5 Oktober 2018 dilakukan soft-launching official web site ADMINKOM (Asosiasi Distributor Resmi Mesin Photocopy Berwarna dan Mesin Multifungsi/Printer Berwarna).
Soft-launching web site adminkom ini adalah bagian dari proses rejuvenation web site adminkom sebelumnya yang sekaligus menandai estafet kepengurusan baru dewan pengurus adminkom Periode 2018-2023.
Hari Kurniawan dan Rita Helmita sebagai team penangungjawab peluncuran kembali official web site Adminkom memaparkan bahwa salah satu tujuan penting rejuvenation web site adminkom adalah bentuk komitmen berkelanjutan Pengurus Adminkom untuk meningkatkan pelayanan ADMINKOM kepada anggota khususnya dan sekaligus memberikan infomasi terkait dengan peraturan/regulasi beserta perkembangan teknologi percetakan berwarna saat ini.
Dan diharapkan melalui Web site Adminkom yang terus akan disempurnakan isi dan tampilannya ini, informasi seputar ADMINKOM akan makin cepat dan menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi baik secara khusus untuk mereka yang ingin mengembangkan usaha maupun secara umum yang ingin mengetahui perkembangan teknologi cetak berwarna.

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) diperlukan adanya suatu mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan Pabean (atau yang biasa disebut Post Border).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 19 Mei 2020, dan diharapkan seluruh anggota ADMINKOM memperhatikan hal-hal penting di dalam peraturan ini.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang:
Anggota ADMINKOM diharapkan dapat memperhatikan serta membaca Regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) dengan klik link ini.

Pada hari kamis, tanggal 25 Januari 2018, telah dilaksanakan Sosialisasi Tata Niaga Impor Post Border. Post Border artinya adalah pengawasan di luar area kepabeanan yang menjadi Tanggung-jawab Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Pada intinya bertujuan mengurangi "dwelling time" dan meningkatkan iklim investasi. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pada intinya seluruh aturan impor yang terkait Kementerian/Lembaga (K/L) akan disinkronkan dengan aturan Post Border ini, jadi ada komoditi yang masuk border dan masuk post border (pembagian berdasarkan kode HS). Komoditi yang masuk ke Adminkom adalah masuk kategori border, artinya tetap dalam pengawasan dari DJBC. Secara umum, tidak ada perubahan signifikan dalam tata niaga, importir harus tetap mengikuti perizinan/persyaratan izin yang sudah diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Pengawasan yang sebelumnya di lakukan sepenuhnya oleh DJBC, sekarang akan dibagi menjadi Post Border oleh K/L dan Border oleh DJBC. untuk Post Border akan diberlakukan proses self-declaration melalui INATRADE (pelaporan dokumen2 impor spt PI, LS, PIB ke dalam sistem INATRADE).
Detil informasi bisa di akses di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.