Category Archives: berita

Printer Market and Printing Volume Trend in Indonesia 2026

Indonesia’s Printer Market Trend 2026

Based on available IDC insights and related market research sources, the Indonesia printer market is expected to continue its growth trajectory between 2026 and 2030, driven by both traditional and digital printing segments. Here is a detailed breakdown:

  1. Market Segmentation

         By Device Type

  • Inkjet Printers: Continue to dominate small-business and home-office segments due to cost-efficiency and ease of use.
  • Laser Printers: Strong adoption in office environments, especially for high-volume document printing, though growth will be constrained by digitalization trends.
  • Multifunction Printers (MFPs): Expected to maintain a leading share (historically ~60.7% of market in 2024) due to consolidation of printing, scanning, copying, and fax functions in hybrid workplaces.
  • Large-format Printers and Industrial Printers: Fastest growth anticipated in packaging, advertising, and textile printing sectors.

By Technology

  • Inkjet & Thermal: Inkjet remains dominant (~48.6% market share in 2024), while thermal printing grows fastest, driven by e-commerce, logistics labels, and industrial traceability.
  • UV and Latex Digital Printers: Increasing adoption in large-format applications, packaging, and textiles.

By Application

  • Commercial Offices & SMEs: Stable demand for multifunction and laser printers.
  • Industrial/Packaging: Growth in label and packaging printing, direct-to-garment, and industrial textile applications.
  • Advertising & Large-format: Expansion driven by outdoor advertising and branding.
  1. Market Drivers
  • E-commerce Expansion: Sustained need for parcel labels and packaging supports thermal printer adoption.
  • Personalized and On-Demand Printing: Growth in textile, promotional items, and custom packaging.
  • Government and Enterprise Projects: Procurement cycles for education, banking, and public sector projects boost office and industrial uptake.
  • Technological Innovations: AI- and IoT-enabled printers for predictive maintenance and workflow automation.
  1. Market Restraints

High Initial Costs: Advanced digital printers can limit SME adoption.

  • Competition from Traditional Printing: Offset and bulk printing remain cost-effective for large-volume runs.
  • Supply Chain Issues: Components like ink and spare parts may temporarily constrain deployment.
  • Digital Substitution: Paperless initiatives in enterprises slightly dampen growth in document-centric office printers.
  1. Regional Trends in Indonesia
  • High Concentration in Urban Centers: Jakarta, Surabaya, and Bandung leading adoption.
  • Industrial Expansion: Manufacturing hubs adopting industrial printers for packaging and textiles.
  • Policy Influence: Domestic content regulations (TKDN) driving local sourcing and potential market shifts in 2026–2030.
  1. IDC Projection Overview (2026–2030)
  • While IDC does not publicly disclose exact numerical projections for 2026–2030 in free sources, extrapolating from past trends and global regional growth (Asia-Pacific was 41.6% of revenue in 2024 with a CAGR ~5–6%):
  • Indonesia Printer Market CAGR (2026–2030): Likely in the range of 5–6% annual growth.
  • Revenue Growth Drivers: Multifunction and industrial digital printers, especially in packaging and logistics, leading revenue expansion.
  • Emerging Opportunities: Digital textile printing, wide-format billboards, and UV/latex-based printing for advertising and branding.
  • Market Composition by 2030:
    • Multifunction and inkjet: Dominant in office/SME segment.
    • Large-format, label & packaging: Fastest-growing industrial segment.
    • Laser printers: Steady adoption, gradual share decline in mature segments due to decline in office document printing.
  1. Key Vendors
  • Home & Office: Epson, Canon, HP, Brother.
  • Industrial/VLS: Heidelberg, Ricoh, Toshiba Tec, OKI.
  • IDC highlights ongoing vendor consolidation and focus on AI, automation, and sustainability initiatives.
  1. Strategic Insights
  • SME & Midmarket Focus: Printers with low total cost of ownership and cloud/IoT integration will proliferate.
  • Sustainability: Eco-labels, refillable inks, LED curing technology play a role in purchase decisions.
  • Digital & Industrial Alignment: Adoption in e-commerce and industrial packaging critical to market expansion.

Conclusion

The Indonesia printer market from 2026 to 2030 is expected to grow steadily at ~5–6% CAGR, with industrial digital, large-format, and multifunction office printers as major drivers. E-commerce, personalized printing, and technological innovations (IoT/AI) are the key growth levers, while costs, digital substitution, and supply chain challenges may moderate adoption in some segments.

Sources & References:

  • IDC Indonesia analyst reports,
  • InfotechLead (2025),
  • 6Wresearch (2024–2030),
  • Mordor Intelligence (2025–2030),
  • Statista Indonesia Printers & Copiers forecasts.

Indonesia's Printing Volume Trend in 2026

Market Forecast Overview:

According to market analyses (Statista and 6Wresearch), the printers and copiers market in Indonesia is projected to experience modest growth in 2026, reflecting broader digital transformation trends:

  1. Growth Rate: The volume of printers and copiers is expected to grow by 2.4% in 2026. This indicates a continued, albeit moderate, expansion of hardware deployment.
  2. Market Size Context:
    • By 2029, the Indonesian market is expected to reach approximately 3.3 million units. Back-calculating suggested growth implies that printer volumes in 2026 will be roughly 2.8–3.0 million units, depending on precise year-on-year adoption.

Drivers of Growth:

  1. Digital Printing Adoption:
    • The digital printing sector is expanding rapidly due to the rising demand for on-demand, short-run, and personalized printing, particularly across packaging, textiles, and commercial materials.
    • Technological improvements in inkjet, electrophotographic, and laser printing increase efficiency and print quality.
  2. Commercial & Consumer Needs:
    • Intensifying e-commerce activity drives demand for customized packaging and labels.
    • Growth of home offices and small-medium enterprise (SME) adoption continues to support hardware sales.
  3. Technological and Regulatory Factors:
    • Government initiatives promoting Industry 4.0 and smart manufacturing are encouraging digital printing adoption.
    • Innovations like AI-driven workflow automation, cloud-based press management, and UV-curable inks are enhancing operational efficiency and sustainability.

Trend Implications for 2026:

  • Moderate volume growth: The increase is steady but not explosive, at ~2.4% compared to 2025.
  • Shift toward digital printing solutions: While overall printer units grow moderately, demand for digital and multifunctional printers is increasing faster than traditional hardware.
  • Sustainability considerations: Eco-inks and recyclable substrates are influencing purchasing decisions, particularly for commercial printing purposes.

Conclusion:

In 2026, printer volumes in Indonesia will grow steadily, with a market expansion of roughly 2.4%, reflecting greater adoption in SMEs, the commercial sector, and digital printing transformation. The trend indicates a steady upward trajectory rather than large-scale jumps, with increasing emphasis on digital, sustainable, and automated printing technologies.

References:

  1. Statista Market Forecast – Printers & Copiers Indonesia
  2. 6Wresearch – Indonesia Printers Market 2020–2026
  3. MobilityForesights – Indonesia Digital Printing Market

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

Berikut adalah analisis mendetail terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika, dengan fokus pada HS Code 8443  (mesin cetak berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan peralatan terkait) berdasarkan dokumen yang diunggah. 

  1. Latar Belakang dan Tujuan Permendag Nomor 21 Tahun 2025
  • Dasar Hukum: Berdasarkan dokumen, peraturan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ini menunjukkan bahwa peraturan ini terkait dengan pengaturan impor di kawasan pabean dan KEK, dengan fokus pada barang elektronik dan telematika.
  • Tujuan: Mengatur impor barang elektronik dan telematika untuk mendukung kegiatan usaha, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), sambil memastikan pengawasan yang ketat melalui izin impor (PI) dan mekanisme post-border.
  • Lingkup Barang: Meliputi barang berbasis sistem pendingin (misalnya AC, kulkas), elektronik berbasis sistem non-pendingin (misalnya telepon seluler, komputer tablet), serta barang tertentu seperti mesin multifungsiberwarna dan fotokopi berwarna. 
  1. Struktur dan Ketentuan Umum
  • Definisi Kunci:
  • Daerah Pabean: Wilayah Republik Indonesia yang mencakup darat, perairan, dan ruang udara, termasuk KEK dan TPB.
  • Pelaku Usaha: Perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor.
  • Perizinan Berusaha: Legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha, termasuk izin impor (PI).
  • Pengawasan Post-Border: Pengawasan dilakukan setelah barang melewati kawasan pabean, sebagaimana diatur dalam Lampiran I. 
  • Mekanisme Impor:
    • Impor barang elektronik dan telematika memerlukan Pendaftaran Impor (PI) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan.
    • Persyaratan PI mencakup informasi seperti pos tarif/HS, uraian barang, jumlah, dan pelabuhan tujuan.
    • Barang tertentu (tercantum dalam Lampiran I dan II) dikenakan pengawasan post-border untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
    • Kewajiban Importir: Importir yang memiliki PI wajib mematuhi ketentuan dalam Pasal 4, 7, 10, 12, 13, dan 14, yang mencakup pelaporan melalui sistem INATRADE dan SINSW (Sistem Informasi Nasional Satu Jendela).
    • Jangka Waktu Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. 
  1. Fokus pada HS Code 8443

HS Code 8443 mencakup mesin cetak yang digunakan untuk mencetak dengan pelat, silinder, dan komponen cetak lainnya; mesin fotokopi berwarna, mesin cetak multifungsi berwarna, serta bagian dan aksesori dari mesin tersebut. Barang ini termasuk dalam kategori elektronik dan telematika yang diatur dalam Permendag ini.

Analisis Spesifik HS Code 8443

  • Cakupan Barang (Berdasarkan Lampiran IV):
    • Lampiran IV (halaman 94) menyebutkan mesin multifungsi dan mesin fotokopi sebagai bagian dari barang yang diatur. Meskipun teks terpotong, HS Code 8443 kemungkinan mencakup:
      • 31.00: Mesin yang menjalankan dua atau lebih fungsi seperti mencetak, menyalin, atau faksimili, yang dapat dihubungkan ke komputer atau jaringan.
      • 32.00: Mesin cetak lainnya yang dapat dihubungkan ke komputer atau jaringan.
      • 39.00: Mesin fotokopi lainnya.
      • 91.00–8443.99.00: Bagian dan aksesori dari mesin cetak atau fotokopi.
    • Barang ini umumnya digunakan dalam lingkungan perkantoran, industri percetakan, atau layanan purna jual.
  • Persyaratan Impor:
    • Impor barang dengan HS Code 8443 memerlukan Pendaftaran Impor (PI), yang diajukan melalui sistem INATRADE dan terintegrasi dengan SINSW.
    • Pengawasan dapat dilakukan secara post-border, yang berarti barang diperiksa setelah masuk ke Daerah Pabean, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (halaman 16).
    • Untuk impor ke KEK atau TPB, barang ini mungkin dikecualikan dari beberapa kebijakan impor tertentu (Pasal 8 dan 10), tetapi tetap memerlukan pelaporan oleh Dewan Nasional KEK atau pihak berwenang. 
  • Konteks Penggunaan:
    • Barang ini dapat diimpor untuk keperluan tes pasar atau pelayanan purna jual (Pasal 13), yang menunjukkan fleksibilitas untuk mendukung inovasi produk atau perawatan peralatan.
    • Importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai izin untuk melakukan kegiatan impor (Pasal 13 ayat 5). 
  • Pengawasan:
    • Barang dengan HS Code 8443 mungkin termasuk dalam daftar barang yang memerlukan verifikasi teknis untuk memastikan standar keamanan dan kualitas, terutama jika digunakan dalam konteks komersial atau industri.
    • Pengawasan post-border memungkinkan efisiensi dalam proses kepabeanan, tetapi importir tetap harus melaporkan kepatuhan melalui sistem yang ditentukan. 
  1. Implikasi dan Dampak
  • Ekonomi:
    • Pengaturan impor untuk HS Code 8443 mendukung industri percetakan dan perkantoran di Indonesia, termasuk penyediaan mesin multifungsi untuk efisiensi bisnis.
    • Persyaratan PI dan pengawasan post-border dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi importir, tetapi juga memastikan kualitas barang yang masuk.
  • Inovasi dan Purna Jual:
    • Pengecualian untuk tes pasar dan pelayanan purna jual memungkinkan importir untuk menguji produk baru atau mendukung perawatan peralatan, yang penting untuk industri teknologi.
  • Lingkungan:
    • Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, barang dengan HS Code 8443 (khususnya mesin berbasis sistem pendingin) mungkin tunduk pada regulasi lingkungan terkait efisiensi energi atau bahan pendingin.
  • Tantangan:
    • Prosedur administratif yang rumit (misalnya pengajuan PI melalui SINSW) dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil. 
  1. Rekomendasi
  • Untuk Importir:
    • Pastikan memiliki NIB yang valid dan memahami prosedur pengajuan PI melalui INATRADE/SINSW.
    • Jika mengimpor mesin multifungsi atau fotokopi (HS 8443), siapkan dokumen untuk verifikasi teknis dan perhatikan pengawasan post-border.
    • Manfaatkan pengecualian untuk tes pasar atau purna jual, tetapi pastikan kepatuhan dengan pelaporan.
  • Kebijakan:
    • Pemerintah perlu memastikan kejelasan lampiran dan aksesibilitas dokumen untuk memudahkan pelaku usaha memahami regulasi.
    • Sosialisasi tentang pengawasan post-border dapat membantu importir mempersiapkan kepatuhan dengan lebih baik. 

Kesimpulan

  • Permendag 21/2025 lebih fleksibel dan mendukung efisiensi impor HS 8443 dengan pengawasan post-border, pengecualian untuk KEK/TPB, dan kemudahan untuk tes pasar/purna jual. Cocok untuk pelaku usaha yang beroperasi di kawasan khusus atau membutuhkan inovasi.
  • Permendag 8/2023 lebih ketat dengan pengawasan border, verifikasi teknis, dan fokus pada perlindungan industri lokal, yang dapat memperlambat proses impor tetapi memastikan kepatuhan standar.
  • HS Code 8443: Keduanya mengatur mesin cetak/fotokopi, tetapi Permendag 21/2025 lebih eksplisit tentang mesin multifungsi dan memiliki prosedur yang lebih terdigitalisasi, sedangkan Permendag 8/2023 lebih restriktif terhadap barang bekas dan memerlukan verifikasi tambahan.

Download Permendag 21 Tahun 2025 di sini

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

  1. Latar Belakang dan Ruang Lingkup

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 mengatur impor Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dan Limbah Non B3, termasuk mesin multifungsi (HS 8443.31) dan mesin pencetak/penyalin lainnya (HS 8443.39).

Tujuannya adalah: 

  • Mengendalikan impor barang bekas untuk melindungi lingkungan dan industri lokal.
  • Memfasilitasi impor untuk relokasi industri, pembangunan infrastruktur, atau dekspor kembali.
  • Memastikan barang memenuhi standar teknis melalui verifikasi.

 Kode HS:

  • 8443.31: Mesin multifungsi (pencetakan, penyalinan, faksimili) yang terhubung ke jaringan atau mesin pengolahan data.
  • 8443.39: Mesin pencetak/penyalin lainnya, non-multifungsi.
  1. Persyaratan Impor
  • Perizinan Impor (PI):
    • Diperlukan PI yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan (halaman 8).
    • Informasi yang dicantumkan: pos tarif (8443.31, 8443.39), jumlah barang, pelabuhan tujuan/muat (halaman 9).
    • Diajukan melalui SINSW/INATRADE (halaman 10). 
  • Verifikasi Teknis:
    • Barang harus disertai Surat Kesesuaian Barang dari surveyor untuk memastikan tidak termasuk B3 (halaman 4, 14). 
  • Tujuan Impor:
    • Relokasi industri, pembangunan infrastruktur, atau dekspor kembali (halaman 5, 9). 
  • Pengawasan Post-Border:
    • Dilakukan setelah masuk Daerah Pabean untuk memastikan kepatuhan (halaman 16-17).
  1. Pengaturan Khusus 
  • KPPBP: Impor untuk dekspor kembali atau pengeluaran ke Daerah Pabean lain diatur khusus (halaman 11, 13).
  • TPB: Memerlukan PI untuk produksi atau dekspor kembali (halaman 14).
  • Transit: Barang dapat transit tanpa pembukaan segel kontainer (halaman 15).
  1. Perbandingan dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2025
AspekPermendag 24/2025Permendag 21/2025
FokusBMTB dan Limbah Non B3 (barang bekas)Barang elektronik dan telematika (baru dan bekas)
HS 8443.31 & 8443.39Mesin multifungsi dan pencetak sebagai BMTBMesin multifungsi dan fotokopi sebagai elektronik (Lampiran IV)
PerizinanPI + Verifikasi Teknis (non-B3)PI + Surat Keterangan Impor
KEK/KPPBPKPPBP untuk dekspor kembaliKEK memiliki pengecualian
TPBPI untuk produksi/deksporKebijakan impor, tanpa pelabuhan tujuan
PengawasanPost-border (non-B3)Post-border (standar elektronik)
  1. Rekomendasi 
  • Importir: Ajukan PI melalui SINSW/INATRADE, siapkan verifikasi teknis, dan manfaatkan fasilitas KPPBP/KEK.
  • Pemerintah: Publikasikan dokumen lengkap, harmonisasi regulasi, dan tingkatkan sistem SINSW/INATRADE.

Download Permendag 24 Tahun 2025 di sini

Eduprint Talkshow

Dalam kesempatan event Halal Bihalal Eduprint pada hari selasa tanggal 15 April 2025 yang diselenggarkan oleh Majalah PrintPack Indonesia, Adminkom yang langsung diwakili oleh Ketua Umum Adminkom, Bapak K.Teguh Santoso bersama pembicara utama dari BIN-Botasupal yaitu Bapak Mulyono menyampaikan materi mengenai "Tren Cetak Uang Rupiah Palsu di Indonesia, Masalah dan Solusinya".

Botasupal merupakan lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan untuk pemberantasan Rupiah Palsu di Indonesia.
Dalam talkshow ini dibahas tuntas segala hal yang terkait dengan Rupiah Palsu, Tugas Pokok dan Fungsi serta dasar hukum dari Botasupal, dan juga tantangan di masa depan terkait dengan pemberantasan Rupiah Palsu di Indonesia.

Diharapkan melalui event ini, semua pihak terkait dengan industri percetakan di Indonesia mendapatkan insights, pencerahan melalui paparan yang disampaikan oleh pihak Botasupal, sehingga pihak industri percetakan dapat menjadi agen perubahan yang memiliki wawasan terkait dengan pentingnya menjaga kedaulatan Negara melalui pemberantasan Rupiah palsu di Indonesia.

Setelah event, pihak penyelenggara menyerahkan tanda kenang-kenangan kepada pihak Adminkom yang diterima langsung oleh Ketua Umum Adminkom, Bapak K.Teguh Santoso.

            

 harikur/17042025

SCISI Talk

Talkshow Adminkom dan KSO-SCISI

Dalam kesempatan Talkshow dengan pihak KSO SCISCI (Kerja Sama Operasi Sucofindo - Surveyor Indonesia) kali ini, Adminkom diwakili langsung oleh Ketua Umum Adminkom Bapak Kuat Teguh Santoso dan Ibu Rita Helmita selaku Executive Secretary Adminkom.

KSO SCISI merupakan kerja sama antara PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) 

KSO SCISI merupakan badan kerja sama yang bertugas melakukan: 

  • Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI)
  • Pemeriksaan fisik barang impor di pelabuhan, negara asal, negara muat, kawasan berikat, atau kawasan ekonomi khusus

Dalam talkshow ini dibahas seluruh aspek dari latar belakang pendirian Adminkom dan tantangan yang dihadapi di masa depan oleh anggota-anggota Adminkom.

Silahkan akses link di bawah ini untuk melihat talkshow ini.

https://drive.google.com/file/d/1xlsfMiK67l0nYJ9dysTxeAUh_uOuths6/view?usp=drivesdk

Print Volume and Print Device Decrease in Asia Pacific

IDC Print volume decrease

 IDC: Print volumes to decrease

IDC says in their latest report, that accelerated document process transformation will reduce the print volumes of 78.4% of Asia/Pacific organisations.

The increased shift to hybrid work, coupled with digitalisation initiatives, has caused organisations to re-think their reliance on paper documents and printers while finding solutions that enable mobility, security, accessibility, and business resilience.

According to IDC’s Survey Presentation Accelerated versus Gradual Transformers in APeJ (Asia Pacific excluding Japan), over 75% of organisations expect printed page volume to decrease over the next two years. Coupled with close to half of all organisations (47.7%) expecting a reduction in print devices, these trends suggest rapid maturity and adoption of document solutions as the region looks to digitize paper processes.

Countries were divided into Accelerated or Gradual Transformers, depending on responses relating to likelihood of going completely paperless, timeline for WorkSpace transformation, and degree to which they say print volume and print devices decreasing over the next two years. Accelerated Transformers include India, Thailand Malaysia, Singapore, Australia, and Korea, while Gradual Transformers include China, Taiwan, Hong Kong, Indonesia, and the Philippines.

“Both groups will transform the WorkSpace to address a hybrid workforce, increasing the accessibility of print services through solutions or feature upgrades to enable work from anywhere,” said Kenneth Tham, Senior Market Analyst for Imaging, Print and Document Solutions at IDC Asia/Pacific.

According to IDC, India, Thailand, and Malaysia respondents indicated they would see print volumes and devices decrease to a larger degree than digitally mature countries like Australia and Korea. This suggests their short-term investments into document solutions will be focused on transforming business process while nearly eliminating the need for paper. On the other hand, Taiwan and Hong Kong were classified as Gradual Transformer despite being digitally mature countries – it resonates the legislative value printed documents still hold in these countries. Their document transformation initiatives will address the co-existence of paper and digital documents, ensuring data from all sources is captured and fed into core business systems.

Indonesia's print volumes will be decreased over 21% and the number of print devices wil be decreased over 75% within two years.

This print volume decrease trend need to be concern respectfully as will be impact to business.  

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen DAGLU) melakukan Sosialisasi Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No.7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024. Detil Permendag No.7 Tahun 2024 dapat di unduh di sini dan jika ingin melihat video sosialisasi dapat di klik di sini.

Kebijakan baru  ini  segera  mengakhiri  perdebatan  dan  polemik  di  masyarakat  terutama  tentang  barang  kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri. Agar  semua  masyarakat  memahami  aturan  baru  tersebut,  Kemendag  menggelar  sosialisasi  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara daring pada Kamis (2/5) lalu. Silahkan unduh materi sosialisasi di sini.

“Penyusunan Permendag No.7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  Dalam  proses  penyusunan  Permendag  tersebut,  juga  dilakukan  konsultasi  publik  dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar Bapak Arif Sulityo, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. 

Direktur Impor menyampaikan, Permendag No.7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait  barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor  beberapa komoditas bahan baku industri.

“Diharapkan Pemendag No.7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Direktur Impor.

Lebih lanjut, Direktur Impor menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan hal ini,  barang  kiriman  PMI  dikecualikan  dari  larangan  dan  pembatasan  (lartas)  impor  dan  tidak  diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barangdilarang impor dan  barang  terkait  keamanan,  keselamatan  dan  kesehatan  lingkungan  (K3L)  tetap  berlaku  ketentuan lartasnya. Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Apakah ada perubahan untuk komoditas mesin Fotokopi Berwarna  (MFB), mesin Printer Berwarna (MPB) dan mesin Multifungsi Berwarna (MMB)?  Secara umum tidak ada perubahan tata niaga perizinan impor untuk MFB, MPB dan MMB. Semua perizinan impor untuk komoditas MFB, MPB dan MMB dilakukan secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) oleh Lembaga National Single Window (LNSW). 

Pihak LNSW menyampaikan  materi  mengenai  persiapan  implementasi  Permendag  No.7 tahun 2024 pada  Sistem  Indonesia  National  Single  Window  (SINSW).  Untuk  memperoleh  perizinan  berusaha  di bidang  impor,  importir  harus  mengajukan  permohonan  dengan  kelengkapan  dokumen  yang  lengkap secara  elektronik  melalui  SINSW. 

Saat  ini,  LNSW  sedang  menyesuaikan  sistem  perizinan  dengan Permendag Nomor 7 tahun 2024. Tujuannya agar saat mulai berlaku, implementasi Permendag Nomor 7 tahun 2024 dapat berjalan dengan maksimal tanpa ada hambatan.

Demikianlah gambaran umum sosialisasi terkait Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No.7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.  Jika ada anggota ADMINKOM  yang mengalami hambatan/isu dalam perizinan Impor setelah terbitnya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini, silahkan menghubungi Sekretariat Adminkom.

harikur

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023

Mungkin sebagai importir sekaligus distributor resmi produk, seluruh anggota Adminkom sudah paham mengenai kewajiban sebelum memasarkan produk khususnya mesin Fotokopi berwarna (MFB), mesin Printer Berwarna (MPB) dan mesin multifungsi Berwarna (MMB) di Indonesia, yaitu kewajiban untuk memperoleh Tanda Pendaftaran dari Direktorat Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) untuk Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia, serta kewajiban untuk memiliki Pusat Layanan Purna Jual dilengkapi dengan alamat lengkap serta jaminan ketersediaan suku cadang.

Pada tahun 2023, pihak Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.  Di dalam Peraturan ini dimasukkan juga Peraturan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk Elektronika dan produk Telematika.  Silahkan baca lebih detil Permendag 21 Tahun 2023 di sini.

Menganalisa Peraturan tersebut di dalam Permendag 21 tahun 2023 ini, Menunjukkan bahwa Tanda Pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti yang menerangkan bahwa Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan atas Produk Elektronika dan Produk Telematika telah didaftarkan di Kementerian Perdagangan, menjadi hal yang Mandatory harus dipatuhi oleh seluruh Importir dan Distributor Resmi yang memasarkan produknya di Indonesia.

Ada 3 Komponen Utama yang harus dipenuhi oleh Importir Ketika akan memasarkan produknya di Indonesia, yaitu:

  1. Minimal menyampaikan 6 (enam) daftar Pusat Layanan Purna Jual dilengkapi dengan alamat lengkap serta jaminan ketersediaan suku cadang.
  2. Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa Indonesia. 
  3. Kartu Jaminan dalam bahasa Indonesia. 

Tujuan dilaksanakan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk elektronika dan produk telematika untuk menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Pendaftaran  Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk elektronika dan produk telematika dibuktikan dengan penerbitan Tanda Pendaftaran oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Detil Persyaratan umum, serta persyaratan khusus dari Produk yang didaftarkan bisa di lihat pada Paragraf F dari Permendag Nomor 21 Tahun 2023.

Pihak Ditjen PKTN akan secara rutin melakukan monitoring serta pengawasan kepada seluruh Distributor Resmi dan Importir yang memasarkan produknya di Indonesia untuk kelengkapan 3 Komponen utama dari Permendag Nommor 21 Tahun 2023 di atas, dan jika ada pelanggaran atau ketidak sesuaian dengan peraturan akan diberikan sanksi administrative sesuai aturan Permendag 21 tahun 2023. Tata cara pengawasan barang beredar khususnya barang teknologi informasi dan elektronika, meliputi enam tahap, dimulai dengan tahap inventarisasi lokasi, penyiapan surat tugas, pelaksanaan pengawasan, penuangan hasil pengawasan dalam berita acara, peneguran tertulis sebagai peringatan, hingga melakukan koordinasi dengan PPNS-PK (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen)  dan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, hal-hal yang menjadi objek pengawasan adalah:

  1. Legalitas Usaha
  2. Petunjuk Penggunaan dalam bahasa Indonesia
  3. Keberadaan Kartu Garansi dalam bahasa Indonesia
  4. Pendaftaran Petunjuk Penggunaan Manual dan Kartu Garansi.

Satu hal lagi yang cukup penting adalah adanya Pusat Layanan Perbaikan (Service Center) yang merupakan salah satu komponen utama dalam sistem layanan purna jual. Produk yang tidak dapat berfungsi dengan baik akan dirujuk ke pusat layanan perbaikan yang ditunjuk dan tertera pada kartu garansi. Oleh karena itu khususnya bagi perusahaan berskala besar, pusat layanan perbaikan menjadi instrumen utama dalam pemantauan kualitas produk, peningkatan kepuasan pelanggan dan penyempurnaan produk. Perusahaan berskala besar khususnya seluruh anggota ADMINKOM juga menggunakan Pusat Layanan Perbaikan untuk membangun image Perusahaan, sehingga sudah seharusnya seluruh anggota ADMINKOM menerapkan aturan yang ketat berkenaan dengan Pusat Layanan Perbaikan. 

Secara umum pusat layanan perbaikan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu:

  1. Pusat Layanan Perbaikan yang menjadi bagian dari suatu Perusahaan
  2. Pusat Layanan Perbaikan yang ditunjuk secara eksklusif untuk menangani produk dari Perusahaan
  3. Pusat Layanan Perbaikan yang ditunjuk tetapi non-eksklusif, pusat layanan perbaikan itu menangani beberapa merek produk.

Bentuk Pusat Layanan Perbaikan ditetapkan dengan mempertimbangkan pangsa pasar. Pusat Layanan Perbaikan bagian dari Perusahaan untuk wilayah dengan pangsa pasar tinggi dan sebaliknya Pusat Layanan Perbaikan eksklusif dan non-eksklusif untuk wilayah dengan pangsa pasar rendah tetapi cenderung mengalami peningkatan. Dengan kata lain, untuk pemasaran produk sudah seharusnya juga disertakan pusat  layanan perbaikan sebagai bukti komitmen perusahaan kepada seluruh konsumennya.

Nah, demikianlah sekilas analisa dari Permendag Nomor 21 Tahun 2023 ini agar menjadi perhatian dari seluruh anggota ADMINKOM untuk dipatuhi, dan ditindak lanjuti secara tertib dan baik.  Dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi seluruh anggota ADMINKOM dalam menjalankan bisnisnya masing-masing.

harikur

1 2 3 6