Author Archives: admin

Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

pres2_2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 dan dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang disebutkan dalam Inpres untuk:

1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada K/L dan pemda.

6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.

7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan lima persen bagi K/L dan pemda yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.

10. Mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi/industri kecil dan menengah (IKM)/artisan pada semua kontrak kerja sama.

12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

14. Melakukan kolaborasi K/L dan pemda untuk memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan mengupayakan produk menjadi bagian dari rantai pasok industri global.

15. Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah jajaran terkait. Di antaranya, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) diinstruksikan untuk melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang masing-masing dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kemudian, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) antara lain diinstruksikan untuk memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemda. Salah satunya untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Selanjutnya, kepada Menteri Keuangan (Menkeu) antara lain diinstruksikan untuk memberikan insentif kepada pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif. Juga untuk melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan hal yang diinstruksikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) antara lain untuk meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh satuan pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta  meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.

Kepada Menteri Kesehatan (Menkes), diinstruksikan untuk menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri; dan memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Kemudian, Menteri Perindustrian (Menperin) antara lain diinstruksikan untuk memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di dalam Katalog Elektronik. Selain itu Menperin juga diminta untuk mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dan melakukan tindak lanjut.

Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan instrumen analisis atau modeling berbasis big data dan artificial intelligence untuk mendukung perencanaan yang berfokus pada pengembangan sektor industri dalam negeri dan sektor usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta mengoordinasikan dan memfasilitasi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi pilot project SDI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) antara lain diinstruksikan mengoordinasikan pelaksanaan SPBE yang terpadu secara nasional untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa pemerintah.

Instruksi selanjutnya disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu antara lain untuk memerintahkan BUMN untuk menyusun roadmap penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mewajibkan BUMN untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk peningkatan kapasitas usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/jasa substitusi impor. Selain itu, Menteri BUMN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kesiapan pembiayaan bagi pelaku usaha sebagai modal usaha dalam memproduksi permintaan produk dalam negeri belanja K/L dan pemda.

Selanjutnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan/atau belum tersedia; mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sebagai supplier dan K/L dan pemda sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda secara berkala dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching; serta mengembangkan dan mengelola katalog usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diinstruksikan untuk mendorong percepatan investasi di Indonesia pada produk-produk dengan nilai impor tinggi dalam belanja pemerintah; memberikan insentif bagi investor untuk pengembangan produk dalam negeri dan memberikan usulan terkait pengembangan produk dalam negeri berteknologi tinggi yang berbasis inovasi dan riset, terutama untuk industri dengan ketersediaan produk dalam negeri rendah; dan mempercepat pengembangan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dapat mengklasifikasikan pelaku usaha dan mengintegrasikan dengan SPSE.

Salah satu instruksi yang diberikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) adalah untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi agar seluruh sistem terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diakses oleh K/L dan pemda. Adapun kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) diperintahkan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif untuk mendukung inovasi produk kreatif yang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda.

Selanjutnya, sejumlah instruksi juga disampaikan kepada Kepala LKPP, yaitu untuk:
a. meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam Katalog Elektronik terutama produk dalam negeri;
b. memberikan akses data dan informasi terkait SiRUP, e-Tenderinge-Purchasingnon e-Tendering, dan non e-Purchasing, serta e-Kontrak untuk dapat diekstrak lebih awal sebagai mekanisme early warning system/pemantauan;
c. melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Elektronik Nasional dan Toko Daring;
e. mempercepat pembentukan Katalog Sektoral dan Katalog Lokal pada lebih dari 400 K/L dan pemda;
f. memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak, untuk mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda; dan
g. memberikan akses basis data kepada K/L dan pemda terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis demand, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.

Instruksi juga diberikan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu untuk mengelola big data pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Sedangkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diinstruksikan untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor.

Kemudian,Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan belanja produk dalam negeri termasuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada K/L dan pemda, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemda dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.

Instruksi juga diberikan Presiden kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

“Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada bagian terakhir Inpres 2/2022. (HKU-2022)

Simak instruksi Presiden selengkapnya pada Inpres 2/2022 di sini.

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru Pengajuan Asal Barang Impor

Percepatan dan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk implementasi program transformasi kelembagaan yang berkelanjutan. Upaya percepatan fasilitasi perdagangan yang dijalankan Bea Cukai juga diiringi dengan pengawasan yang optimal guna memastikan hak-hak negara tetap terpenuhi. Sebagai langkah nyata untuk mempercepat arus lalu lintas barang Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Kuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022. “Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” ujarnya.

Para pemohon dapat mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, pemohon tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya, barang yang diajukan permohonannnya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding, dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan, serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.

Nirwala juga menambahkan ketentuan terkait mekanisme pengajuan PKBSI, “Pemohon dapat mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan. Para pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan,” ujar Nirwala.

Pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai. Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. Nirwala mengungkapkan Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI. “Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja,” ungkap Nirwala.

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 10 Februari 2022. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022

Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor

Adminkom sedang mempelajari Pokok-pokok Kebijakan dan pengaturan Impor ini, mengingat perubahan cukup besar dan signifikan, sehingga harus berhati-hati dalam menyimpulkan perubahan kebijakan dan pengaturan impor terbaru ini.

Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada hari Rabu (13 Oktober).

Silahkan akses link ini untuk mendapatkan informasi yang detil terkait dengan Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor ini.

Salam Sehat !

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA

Kementerian Perdagangan RI menerbitkan Permendag Nomor 25 tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia

Disampaikan ke seluruh anggota ADMINKOM tentang Peraturan MENTERI PERDAGANGAN tentang PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA.

(1) Dengan Peraturan Menteri ini, ditetapkan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (Diundangkan pada tanggal 1 April 2021)

Peraturan dapat di download di link Permendag nomor 25 tahun 2021

Lembaga Nasional Single Window LNSW

Deskripsi

Wujud implementasi dari pembangunan, pengembangan dan penerapan sistem NSW di Indonesia adalah dengan dioperasikannya Portal INSW (Indonesia National Single Window) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, para pelaku usaha dan semua pihak yang memerlukan layanan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

Tugas Lembaga National Single Window

LNSW bertugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.

Fungsi Lembaga National Single Window

  • Perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
  • Penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
  • Penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;
  • Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
  • Penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
  • Pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
  • Pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
  • Pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;
  • Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan INSW; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Informasi Lebih Lanjut

Klik https://adminkom.org/pages/lembaga-nasional-single-window 

Informasi Mekanisme Impor dan Ekspor

Informasi Mekanisme Impor dan Ekspor

Sistem ini membantu anda dalam menentukan negara tujuan ekspor berdasarkan skema Free Trade Agreement (FTA) / Preferential Trade Agreement (PTA) / Comprehensive Economic Partnership (CEPA) yang lebih mudah dan menguntungkan.

Silahkan klik link ini untuk masuk ke Informasi mekanisme Impor dan Ekspor

Keuntungan dengan mengakses web ini sbb:

Perizinan/Rekomendasi/Pertimbangan Teknis

Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian:

  1. No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
  2. No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
  3. No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
  4. No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib;
  5. No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
  6. No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Kaca Secara Wajib;
  7. No 81/M-IND/PER/9/2015, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib;
  8. No 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
  9. No 83/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib;
  10. No 84/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.

Maka:

  1. Pengaturan terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus.
  2. Pengaturan terkait pemberian pertimbangan teknis telah dihapus untuk pengecualian SNI secara wajib yang digunakan sebagai:
    a. Contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI;
    b. Contoh uji penelitian dan pengembangan;
    c. Komponen kendaraan tujuan ekspor (komoditi ban); atau
    d. Keperluan khusus.
  3. Tidak ada pengaturan terkait pemberian Surat Keterangan atau Surat Penjelasan untuk produk yang memiliki nomor HS/pos tarif yang sama namun memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan produk yang dikenakan SNI wajib karena telah dijelaskan pada Pasal Permenperin tersebut.

Daftar Rekomendasi/Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian:

  1. Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik
  2. Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penerbitan IPKI
  3. Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penerbitan IUKI
  4. Persetujuan Perhitungan Nilai TKDN Industri Farmasi
  5. Pertek SNI Wajib Mainan Anak
  6. Pertimbangan Teknis Baterai
  7. Pertimbangan Teknis Ekspor Produk Pertambangan untuk Uji Mineral
  8. Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
  9. Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan
  10. Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Keramik Tableware
  11. Pertimbangan Teknis Setrika
  12. Pertimbangan Teknis SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis
  13. Pertimbangan Teknis SNI Mainan secara wajib
  14. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Konverter Kit
  15. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Lemari Pendingin
  16. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Cuci
  17. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Pendingin Ruangan
  18. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Pipa Baja Saluran Air
  19. Rekomendasi BMDTP Covid-19
  20. Rekomendasi dalam rangka Permohonan Izin Prinsip Pembangunan Kawasan Industri
  21. Rekomendasi Ekspor Produk Telepon Seluler/Komputer Genggam (Handheld)/Komputer Tablet Yang Akan Diimpor Kembali
  22. Rekomendasi Ekspor Pulp dan/atau Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu
  23. Rekomendasi Ekspor Skrap Logam
  24. Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
  25. Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
  26. Rekomendasi Eksportir Terdaftar Timah Industri
  27. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKD)
  28. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKH)
  29. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IMDL)
  30. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (ITA)
  31. Rekomendasi Impor Kapal Bukan Baru Usia di atas 20 Tahun
  32. Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman
  33. Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan
  34. Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Meter Air Minum
  35. Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Pompa Air
  36. Rekomendasi Importir Produsen Nitrocellulose (IP-NC)
  37. Rekomendasi Importir Produsen Prekursor Non-Farmasi
  38. Rekomendasi IP Raw Sugar
  39. Rekomendasi IUI Logam
  40. Rekomendasi IUI Minuman Beralkohol
  41. Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat
  42. Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
  43. Rekomendasi Perizinan Industri Rokok
  44. Rekomendasi Persetujuan Ekspor Emas atau Perak
  45. Rekomendasi Persetujuan Ekspor Lumpur Anoda
  46. Rekomendasi Persetujuan Ekspor Timah Industri
  47. Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
  48. Rekomendasi Persetujuan Impor Gula Kristal Rafinasi
  49. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Impor Pelek tanpa SNI
  50. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pupuk Non SNI Wajib
  51. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kabel Listrik
  52. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kompor Gas LPG
  53. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Produk Besi/Baja
  54. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Tabung Baja LPG
  55. Rekomendasi PI-B2 bagi BUMN dengan API-U
  56. Rekomendasi PI-B2 bagi Pemilik NIB dengan API-P
  57. Rekomendasi/Master List Impor Limbah Non B3
  58. Skema Khusus Industri Galangan Kapal
  59. Surat Keterangan Ekspor Bahan Baku Tambang Sisa Impor
  60. Surat Keterangan Ekspor Produk Pertambangan
  61. Surat Keterangan Impor Air Minum Non AMDK
  62. Surat Keterangan Kawasan Industri Halal
  63. Surat Keterangan Konsultasi SPPT SNI Pakaian Bayi
  64. Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
  65. Surat Keterangan Pengecualian SNI Mainan Secara Wajib
  66. Surat Pendaftaran/Legalisasi dan Perpanjangan Mesin dan Peralatan Cakram Optik
  67. Surat Penetapan Untuk Perusahaan Pengguna Importasi IKD
  68. Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor
  69. Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
  70. Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD
  71. Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
  72. Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
  73. Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor
  74. Verifikasi Teknis Dalam Rangka Penerbitan IUI

Detil informasi dapat di lihat pada web Kementerian Perindustrian. klik link ke web kemenperin

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi: Tatanan Baru Ekspor-Impor, dan Perdagangan Digital

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memiliki tiga fokus utama, yaitu:

  1. mengendalikan harga barang serta inflasi;
  2. mengembangkan UMKM; dan
  3. Memperluas pasar ekspor.

Upaya tersebut dilakukan di tengah tekanan pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi. Selain itu, pemerintah berencana mengatur perdagangan digital, yang makin berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan selama pandemi. Tujuannya agar tercapai keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha domestik dengan asing. “Karena kalau tidak adil atau lebih kuat daripada yang lain akan memakan korban dan ketika ada monopoli oligopoli harga akan menjadi sesuatu yang tidak sehat,” kata Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi kepada Katadata.co.id. Simak wawancara spesial selengkapnya bersama Pemimpin Redaksi Katadata.co.id Yura Syahrul dalam Bicara Data Virtual Series. Disiarkan secara premier di kanal YouTube dan media sosial Katadata Indonesia pada pada Kamis, 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.

Silahkan akses https://youtu.be/ch1k4yGCWaw  

Semoga anggota ADMINKOM dapat mengambil insights dari paparan Menteri Perdagangan RI ini.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Post Border

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) diperlukan adanya suatu mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan Pabean (atau yang biasa disebut Post Border).

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 19 Mei 2020, dan diharapkan seluruh anggota ADMINKOM memperhatikan hal-hal penting di dalam peraturan ini.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang:

  • Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak terwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, ayau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 
  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
  • Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor
  • Angka Pengenal Impor yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir
  • Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
  • Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Barang yang diberlakukan tata niaga Impor
  • Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor
  • INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui internet dalam portal http:/ /inatrade.kemendag.go.id.
  • Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  • Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  • Terhadap Barang tertentu diberlakukan tata niaga Impor
  • Tata niaga Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pemberlakuan tata niaga Impor terhadap Barang tertentu dilaksanakan melalui kewajiban pemenuhan persyaratan Impor oleh Importir
  • Importir wajib mencantumkan dengan benar data persyaratan Impor dalam dokumen PIB
  •  Data persyaratan Impor terdiri dan nomor dan tanggal atas dokumen: a. PI; dan/atau b. LS.
  • Importir wajib mencantumkan jumlah atau volume Impor Barang dalam PIB dengan satuan ukuran sebagaimana tercantum dalam PI
  • Importir dilarang mengimpor Barang dengan jumlah atau volume yang melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
  • Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window
  • Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
  • Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window.
  • Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
  • Data PIB terdiri atas:
    a. Nomor dan tanggal PI;
    b. Nomor dan tanggal LS; dan/atau
    c. jumlah atau volume Impor Barang
  • Terhadap data PIB dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan data perizinan tata niaga impor dalam INATRADE.
  • Sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi didukung oleh Surveyor
  • Dukungan pengelolaan sistem e-reporting dilakukan melalui pelaksanaan pengembangan sistem e-reporting.
  • Seluruh hasil pengembangan sistem e-reporting oleh Surveyor diserahkan kepada Kementerian Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pemeriksaan khusus berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan dalam hal Importir diduga:
    a. tidak memiliki PI;
    b. tidak memiliki LS; dan/atau
    c. barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
  • Selain terhadap Importir pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Importir yang telah ditetapkan sebagai Importir dengan klasifikasi risiko tertentu
  • Petunjuk teknis penyusunan dan klasifikasi risiko ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Pemeriksaan khusus dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen asli persyaratan Impor yang dimiliki oleh Importir.
  • Kewenangan Direktur Jenderal dilaksanakan oleh:
    a. Direktur untuk seluruh wilayah Indonesia; atau
    b. Kepala BPTN sesuai wilayah kerjanya
  • Pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh:
    a. Petugas Pengawas;
    b. PPNS; dan/ atau
    c. Aparatur Sipil Negara lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  • Untuk menjamin tidak terjadi perubahan terhadap Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang yang diduga merupakan hasil dari kegiatan Impor yang melanggar ketentuan tata niaga Impor, PPNS pelaksana pemeriksaan khusus dapat melakukan pengamanan Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang ditemukan
  • Pengamanan dilakukan melalui pemasangan tertib niaga line dengan dibuatkan berita acara pemasangan tertib niaga line.
  • Pemutusan tertib niaga line hanya dapat dilakukan oleh PPNS dengan dibuatkan berita acara pemutusan tertib niaga line.
  • Bentuk tertib niaga line, format berita acara pemasangan tertib niaga line, dan berita acara pemutusan tertib niaga line sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
  • Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Importir yang mencantumkan data persyaratan Impor dalam PIB secara tidak benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan Impor, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan API pada NIB oleh Direktur Jenderal kepada Lembaga OSS.
  • Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga Impor diluar Kawasan Pabean, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi kepatuhan untuk menentukan klasifikasi resiko
  • Verifikasi kepatuhan dilakukan terhadap Importir yang melakukan Impor Barang yang diatur tata niaganya.

Anggota ADMINKOM diharapkan dapat memperhatikan serta membaca Regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) dengan klik link ini