Author Archives: admin

Discussion dan Workshop dengan Sekum Botasupal dan Dewan Pengawas ADMINKOM

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Adminkom mendapatkan undangan untuk diskusi dengan Sekretaris Umum Botasupal Ibu Brigjen Polisi Rinny beserta jajaran Botasupal pada tanggal 12 Februari 2023.

Diskusi membahas beberapa hal / topik yang kritikal yang dihadapi oleh anggota Adminkom terkait importasi serta penerapan implementasi Neraca Komoditas. Diskusi berjalan hangat, dengan arahan-arahan dari Ibu Rinny kepada DPP Adminkom agar mendukung penuh penerapan Implementasi Neraca Komoditas dengan terus meningkatkan komunikasi yang intens antara pihak Botasupal dan DPP Adminkom dan pihak lainnya seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Diharapkan dengan komunikasi yang baik dan intens dapat membantu kesulitan yang dihadapi oleh para anggota Adminkom di dalam proses implementasi Neraca Komoditas ini.

Ditengah-tengah kepadatan jadwal dari Ibu Rinny selaku Sekretaris Umum (Sekum) Botasupal, beliau masih menyempatkan waktunya untuk berdiskusi dengan DPP Adminkom dan tentunya hasil dari diskusi ini akan membawa kebaikan untuk seluruh anggota Adminkom khususnya untuk keberlangsungan bisnis dari seluruh anggota Adminkom.

Masih dibulan Februari 2023, tepatnya pada tanggal 22 Februari 2023, DPP Adminkom mengadakan Workshop dengan seluruh Dewan Pengawas Adminkom. Workshop ini membahas kesiapan DPP Adminkom menjelang pelaksanaan Rapat Anggota sesuai amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Adminkom.  Hasil dari Workshop ini adalah penetapan waktu penyelenggaraan Rapat Anggota pada tanggal 11 Mei 2023, dan seluruh dokumen legal terkait persiapan steering committtee beserta organizing committee untuk mensukseskan pelaksanaan Rapat Anggota tersebut.

Pada Workshop ini, seluruh Dewan Pengawas Adminkom hadir lengkap, yaitu Bapak Setiadi Rahardja, Bapak Susanto Kolim dan Bapak Hadili Goenawan. Sedangkan dari DPP Adminkom hadir lengkap, yaitu Bapak Kuat Teguh Santoso, Bapak Berry Boen, Bapak Denny Leonardi Liong serta Ibu Rita Helmita dan Hari Kurniaman. Workshop di adakan dari pagi hari dan selesai setelah makan siang bersama, Dewan Pengawas Adminkom beserta DPP Adminkom mengharapkan pelaksanaan Rapat Anggota mendatang dapat berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang terbaik untuk seluruh anggota Adminkom. 

Program CSR Adminkom dalam Merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2023

Di ujung tahun 2023 merayakan hari Natal dan menyambut Tahun Baru 2023, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Adminkom menyelenggarakan program CSR di Yayasan Guardian Holy Angel yang bertempat di daerah Bekasi.

Yayasan Guardian Holy Angel ini merawat lebih kurang 40 anak-anak terlantar dan diharapkan sumbangan dari DPP Adminkom ini dapat membuat anak-anak tersebut bergembira dalam merayakan Hari Natal dan Tahun Baru.

DPP Adminkom diwakilkan oleh Bapak Denny Leonardi selaku Sekretaris Jenderal Adminkom menyerahkan sumbangan kepada pihak Yayasan Guardian Holy Angel.

Selamat merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2023.

Sosialisasi Peraturan di bidang Pabean dan Impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pada awal tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi untuk 2 (dua) peraturan di bidang Pabean dan Impor, sebagai berikut:

  1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 185/PMK.04/2022, Nomor PMK-185/PMK.04/2022, Tanggal 09-Dec-2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Secara singkat peraturan ini memberikan panduan terkait Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. 
  2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.04/2022,Nomor PMK-190/PMK.04/2022, Tanggal 09-Dec-2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Secara singkat peraturan ini memberikan panduan terkait Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. 

Latar Belakang keluarnya Peraturan yang disosialisasikan oleh DJBC ini adalah merupakan tindak lanjut Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) dan Penyelerasan proses Bisnis dan Teknologi Informasi DJBC, Penguatan Dasar Hukum dan  Perbaikan proses bisnis pengeluaran barang Impor untuk dipakai. 

Silahkan akses link di bawah ini untuk membaca materi Sosialisasi dan download Peraturannya.

Demikian update sosialisasi peraturan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan oleh DPP Adminkom.Peraturan tersebut secara resmi akan diberlakukan pada tanggal 11 Januari 2023 ini, oleh karena itu diharapkan seluruh anggota Adminkom dapat mempelajari dan melaksanakannya secara baik. {hku)

Sosialisasi Neraca Komoditas mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna

Peraturan Presiden No. 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang ditetapkan pada 21 Februari 2022 merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perdagangan. Peraturan ini mengatur penggunaan dan prosedur pelaksanaan Neraca Komoditas. Peraturan ini juga menjadi dasar hukum bagi Neraca Komoditas sebagai mekanisme perdagangan baru setelah pemerintah Indonesia mempromosikan gagasan tersebut sejak tahun lalu. Neraca Komoditas akan diterapkan pada beras, garam, gula, daging sapi, dan produk-produk perikanan pada tahun 2022, sementara barang lain yang membutuhkan izin ekspor dan impor akan mulai menggunakan Neraca Komoditas pada tahun 2023.

Apa Itu Neraca Komoditas?

Neraca Komoditas adalah basis data terintegrasi dan terpusat berisi pasokan dan kebutuhan produk yang diperdagangkan, yang menjadi dasar pengambilan keputusan impor dan ekspor. Data setiap produk yang termasuk dalam Neraca Komoditas akan dikompilasi setiap tahun sebelum bulan Desember, untuk menyelaraskan data kebutuhan dan pasokan barang.

Data terkait kebutuhan sebagian besar berasal dari perusahaan. Perusahaan wajib melaporkan estimasi penjualan dan pembelian melalui sistem baru bernama Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS-NK/sebelumnya SNANK), yakni sebuah subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Perusahaan juga wajib melaporkan sejumlah informasi seperti rencana ekspor dan impor, realisasi ekspor dan impor tahun sebelumnya, rencana produksi, penjualan domestik, dan kapasitas produksi. Informasi-informasi ini selanjutnya diserahkan kepada kementerian terkait yang mengontrol komoditas tersebut (misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk produk-produk perikanan). Apabila komoditas digunakan untuk produksi, data juga akan diserahkan kepada Kementerian Perindustrian.

Perusahaan harus mengajukan rencana ekspor dan impornya paling lambat bulan September. Lalu, pemerintah dapat mengirimkan surveyor untuk memverifikasi apakah kapasitas perusahaan di lapangan sesuai dengan jumlah ekspor dan impor yang diajukan. Data terkait barang-barang yang dianggap “strategis”1 disampaikan oleh pemerintah paling lambat bulan Oktober.

Data pasokan dalam Neraca Komoditas akan diberikan oleh kementerian-kementerian teknis. Para produsen tidak secara langsung memasukkan data produksi domestik ke SINAS-NK (sebelumnya SNANK), melainkan tugas ini dilakukan oleh kementerian-kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian memiliki waktu paling lambat hingga bulan Oktober untuk mengisi data pasokannya. Kemampuan untuk mengumpulkan data yang reliabel dan akurat terkait produksi dan pasokan pertanian selalu menjadi permasalahan yang besar di Indonesia, seperti juga dihadapi oleh banyak negara lainnya . Selain itu, data yang termuat dalam Neraca Komoditas tampaknya tidak menangkap keragaman atau mutu barang yang dibutuhkan perusahaan untuk produksi, sehingga justru mengurangi nilai dari basis data itu sendiri.

Untuk barang primer, input industri, dan barang strategis, Peraturan Presiden mensyaratkan penyelarasan data pasokan dan kebutuhan untuk dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri. Masih belum jelas bagaimana rapat koordinasi akan memengaruhi kuota final ekspor dan impor yang diperbolehkan, mengingat data pasokan dan kebutuhan seharusnya difinalisasi oleh satu kementerian. Jika rapat koordinasi masih dibutuhkan untuk menyepakati data yang diberikan oleh kementerian dan menetapkan kuota ekspor dan impor sesuai tertulis di peraturan, sulit untuk melihat perbedaan antara Neraca Komoditas dan sistem perizinan yang lama, setidaknya dalam hal penentuan kuota ekspor dan impor.

Untuk barang lain yang tidak termasuk barang primer, input, atau strategis, Neraca Komoditas akan ditetapkan secara otomatis tanpa melalui rapat. Neraca Komoditas ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelum masa berlakunya. Berdasarkan pelacakan data dalam Neraca Komoditas, izin impor dan ekspor dapat diterbitkan ketika ada defisit atau surplus dalam pasokan domestik. Namun, dengan kekhawatiran terkait reliabilitas dan akurasi data, pengambilan keputusan ekspor dan impor berdasarkan angka statistik yang relatif tetap dan statis, alih-alih berdasarkan sinyal pasar yang fluktuatif, dapat berisiko semakin menyebabkan kekurangan pasokan.

Untuk komoditas area ADMINKOM yaitu mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna yang diatur tata niaga Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Total komoditas yang diatur perizinannya melalui Neraca Komoditas di SINAS-NK adalah 14 HS Code. Dan Seluruh anggota ADMINKOM wajib mengisi Rencana Kebutuhan di tahun 2023 di dalam sistem SINAS-NK (INSW) paling lambat tanggal 30 September 2022.

Dasar Hukum Penetapan Neraca Komoditas

Dasar Hukum Neraca Komoditas

Tujuan dan Fungsi Neraca Komoditas

Timeline Implementasi Neraca Komoditas ADMINKOM

Pelaku usaha atau anggota Adminkom diminta untuk memperhatikan timeline implementasi Neraca Komoditas mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna sesuai timeline yang disampaikan oleh Sesmenko Perekonomian pada saat sosialisasi Neraca Komoditas tanggal 19 September 2022.

Timeline Neraca Komoditas

Melihat timeline implementasi Neraca Komoditas mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna yang diberikan oleh kementerian Koordinator Perekonomian, seluruh pelaku usaha atau anggota ADMINKOM diharuskan untuk segera mengisi atau mengajukan Permohonan Usulan Kebutuhan atau Rencana Kebutuhan di sistem SINAS-NK (INSW) paling lambat tanggal 30 September 2022. Jika terlambat, konsekuensinya akan kesulitan untuk mendapatkan Perizinan Import (PI) dari Kementerian Perdagangan. Setelah Pelaku Usaha atau anggota ADMINKOM mengisi SINAS-NK (INSW) maka selanjutnya menunggu penetapan Rencana Kebutuhan oleh Kementerian Perindustrian sebagai Pembina Industri ADMINKOM, paling lambat 31 Oktober 2022. Jika di tolak dikarenakan kekurangan data dan lain sebagainya, pelaku usaha atau anggota ADMINKOM diminta untuk melakukan perbaikan melalui jadwal Monitoring dan Evaluasi. 

Pelaku Usaha / Anggota ADMINKOM diharapkan memiliki akses ke SINAS-NK (INSW) di https://neraca-komoditas.insw.go.id/  dan berikut Panduan Pengisian SINAS NK

Silahkan perhatian pointer di bawah ini untuk akses ke SINAS-NK. Jika ada kesulitan dalam mengakses SINAS-NK ini silahkan klik https://insw.go.id/contact-center/  atau  klik Panduan Permintaan Bantuan LNSW di  Linktree LNSW

Jika Anggota Adminkom mengalami kesulitan didalam proses pengisian Rencana Kebutuhan  (RK) di SINAS NK INSW ini, dapat menghubungi PIC Direktur Elektronika dan Telematika dengan menghubungi : Bapak Irkham - Ditjen ILMATE kemenperin  +6282298448055

Akses ke SINAS NK

Agar lebih jelas diharapkan Pelaku Usaha / Anggota Adminkom dapat melihat Tutorial Neraca Komoditas dari LNSW dengan men-klik Tutorial Neraca Komoditas (API-U) ini. 

Oleh karena itu diharapkan Seluruh pelaku usaha / anggota Adminkom diminta untuk segera mengisi Rencana Kebutuhan di SINAS NK paling lambat tgl 30 September 2022. Baik yang Persetujuan Impor (PI)  masih berlaku atau yang sudah akan habis masa berlakunya.   (harikur)

HUT Republik Indonesia ke-77 Tahun

Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) di setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya, yang bertepatan dengan tanggal proklamasi kemerdekaan RI. Setiap tahunnya, Pemerintah RI merilis tema dan logo yang berbeda, termasuk di hari jadi ke-77

Berdasarkan penjelasan Kementerian Sekretariat Negara RI selaku Panitia Nasional Kemerdekaan RI ke-77, diperlukan identitas tunggal untuk dipakai sebagai identitas nasional terkait semua kegiatan Kemerdekaan 77 Tahun RI.

 Identitas tunggal tersebut akan ditetapkan sebagai pedoman penggunaan di berbagai format medium dan akan disebarluaskan ke seluruh pihak sebagai standar baku pemakaian identitas yang dapat diunduh di situs resmi Sekretariat Negara (Setneg).

Dewan Pengurus Pusat ADMINKOM mengucapkan "Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 Tahun".

Dengan spirit "Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat", serta latar belakang Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di penjuru tanah air. Meski tengah terpuruk, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan. Selain itu, semangat gotong royong itu bertujuan untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor agar Indonesia siap menghadapi tantangan global. 

Oleh karena itu, HUT RI ke-77 tahun 2022 merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang mempersatukan Indonesia. Dasar-dasar negara tersebut menuntun bangsa Indonesia untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju.

Diseminasi Permendag Bidang Perdagangan Luar Negeri

Diseminasi Permendag Bidang Perdagangan Luar Negeri diselenggarakan oleh Biro Hukum, Kementerian Perdagangan. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Hukum, Kementerian Perdagangan.  Membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Recorded Event :   https://www.youtube.com/watch?v=MYpEGeuU9qU 

Bahan Paparan:  https://bit.ly/diseminasipermendag071422  

Demikianlah Informasi terkait acara Diseminasi Permendag Bidang Perdagangan Luar Negeri yang diselenggarakan pada tanggal 14 Juli 2022. Silahkan jika ada pertanyaan dapat menghubungi Sekretariat Adminkom.

(hku-2022)

Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

pres2_2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 dan dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang disebutkan dalam Inpres untuk:

1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada K/L dan pemda.

6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.

7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan lima persen bagi K/L dan pemda yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.

10. Mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi/industri kecil dan menengah (IKM)/artisan pada semua kontrak kerja sama.

12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

14. Melakukan kolaborasi K/L dan pemda untuk memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan mengupayakan produk menjadi bagian dari rantai pasok industri global.

15. Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah jajaran terkait. Di antaranya, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) diinstruksikan untuk melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang masing-masing dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kemudian, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) antara lain diinstruksikan untuk memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemda. Salah satunya untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Selanjutnya, kepada Menteri Keuangan (Menkeu) antara lain diinstruksikan untuk memberikan insentif kepada pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif. Juga untuk melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan hal yang diinstruksikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) antara lain untuk meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh satuan pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta  meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.

Kepada Menteri Kesehatan (Menkes), diinstruksikan untuk menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri; dan memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Kemudian, Menteri Perindustrian (Menperin) antara lain diinstruksikan untuk memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di dalam Katalog Elektronik. Selain itu Menperin juga diminta untuk mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dan melakukan tindak lanjut.

Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan instrumen analisis atau modeling berbasis big data dan artificial intelligence untuk mendukung perencanaan yang berfokus pada pengembangan sektor industri dalam negeri dan sektor usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta mengoordinasikan dan memfasilitasi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi pilot project SDI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) antara lain diinstruksikan mengoordinasikan pelaksanaan SPBE yang terpadu secara nasional untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa pemerintah.

Instruksi selanjutnya disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu antara lain untuk memerintahkan BUMN untuk menyusun roadmap penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mewajibkan BUMN untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk peningkatan kapasitas usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/jasa substitusi impor. Selain itu, Menteri BUMN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kesiapan pembiayaan bagi pelaku usaha sebagai modal usaha dalam memproduksi permintaan produk dalam negeri belanja K/L dan pemda.

Selanjutnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan/atau belum tersedia; mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sebagai supplier dan K/L dan pemda sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda secara berkala dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching; serta mengembangkan dan mengelola katalog usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diinstruksikan untuk mendorong percepatan investasi di Indonesia pada produk-produk dengan nilai impor tinggi dalam belanja pemerintah; memberikan insentif bagi investor untuk pengembangan produk dalam negeri dan memberikan usulan terkait pengembangan produk dalam negeri berteknologi tinggi yang berbasis inovasi dan riset, terutama untuk industri dengan ketersediaan produk dalam negeri rendah; dan mempercepat pengembangan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dapat mengklasifikasikan pelaku usaha dan mengintegrasikan dengan SPSE.

Salah satu instruksi yang diberikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) adalah untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi agar seluruh sistem terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diakses oleh K/L dan pemda. Adapun kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) diperintahkan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif untuk mendukung inovasi produk kreatif yang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda.

Selanjutnya, sejumlah instruksi juga disampaikan kepada Kepala LKPP, yaitu untuk:
a. meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam Katalog Elektronik terutama produk dalam negeri;
b. memberikan akses data dan informasi terkait SiRUP, e-Tenderinge-Purchasingnon e-Tendering, dan non e-Purchasing, serta e-Kontrak untuk dapat diekstrak lebih awal sebagai mekanisme early warning system/pemantauan;
c. melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Elektronik Nasional dan Toko Daring;
e. mempercepat pembentukan Katalog Sektoral dan Katalog Lokal pada lebih dari 400 K/L dan pemda;
f. memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak, untuk mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda; dan
g. memberikan akses basis data kepada K/L dan pemda terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis demand, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.

Instruksi juga diberikan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu untuk mengelola big data pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Sedangkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diinstruksikan untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor.

Kemudian,Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan belanja produk dalam negeri termasuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada K/L dan pemda, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemda dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.

Instruksi juga diberikan Presiden kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

“Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada bagian terakhir Inpres 2/2022. (HKU-2022)

Simak instruksi Presiden selengkapnya pada Inpres 2/2022 di sini.

Permendag Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Latar Belakang

  1. Pengaturan mengenai Impor Barang tertentu dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7A ayat (2) PP 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Pokok-Pokok Pengaturan

  1. PERUBAHAN PASAL DAN LAMPIRAN
    Perubahan:
    Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 31, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3), Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI
  2. PENAMBAHAN/PENYISIPAN PASAL
    Penambahan/penyisipan:
    Pasal 9A, Pasal 14 ayat (1a), Pasal 24 ayat (7a)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. IT, IP, dan/atau PI yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
  2. Surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
  3. Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
  4. Impor produk tertentu dengan Pos Tarif/HS ex 1901.10.20, ex 1901.90.20, ex 1901.90.31, ex 1901.90.32, ex 1901.90.39, ex 2105.00.00, dan ex 2202.99.10 yang berasal dari non hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini, yang tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 1 Januari 2023 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1) harus disertai dengan Laporan Surveyor.
  5. PI Beras Keperluan Lain (API‐P) dan PI Beras Keperluan Lain (BUMN) yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini.
  6. Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
  7. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT, IP, dan PI yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  8. Surat keterangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  9. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 1302.39.90 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  10. Ketentuan mengenai PI untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 3913.10.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
  11.  Ketentuan mengenai PI dan LS untuk Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permedang ini, mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini.
  12. Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sampai dengan 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini harus dilengkapi dengan LS Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  13. Ketentuan mengenai PI Produk Kehutanan dengan Pos Tarif/HS 4410.19.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.

Kewajiban Importir (Pasal 31)

Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dan dan/atau Laporan Surveyor
==> WAJIB menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri

Selain laporan realisasi impor, untuk Impor Barang tertentu yang telah ditetapkan neraca komoditas
• API‐U WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang yang diimpor,
• API‐P WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri

Sanksi Administratif (Pasal 34)

Importir yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan komitmen, laporan realisasi Impor, atau laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi
==> dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.

Apabila Importir tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor, laporan realisasi distribusi, atau pemenuhan komitmen
dalam 30 hari
==> dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor, rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (untuk Importir yang hanya memiliki LS)

Pencabutan Sanksi Administratif (Pasal 38)

Rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API dicabut
==> dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi dalam 30 hari sejak tanggal rekomendasi pembekuan NIB diberikan; atau terbukti tidak bersalah atau dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht

Pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor diaktifkan kembali
==> telah melaksanakan kewajiban:
• pernyataan komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi;
• Permohonan perubahan perizinan berusaha di bidang Impor;
• Laporan realisasi Impor;
• telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik;
• terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.

Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dicabut
==> Importir telah melaksanakan kewajiban Laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht

Penangguhan penerbitan surat keterangan dicabut
==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht

Pembekuan surat keterangan diaktifkan kembali
==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pngadilan yang inkracht

Sanksi Administratif (Pasal 39)

Importir dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API
==> tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari DJBC, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB

Importir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, antara lain:
==> terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang Impor yang telah diimpor (API‐P), terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang yang telah diimpor yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan (API‐U)

Pencabutan surat keterangan, antara lain:
==> tidak melaksanakan laporan realisasi, ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan, mengimpor Barang dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam surat keterangan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Tanggal Penetapan            09 May 2022
Tanggal Pengundangan  17 May 2022

Detil Regulasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 - http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/2429/2 

Rekaman Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri - https://www.youtube.com/watch?v=jFQX8oWcGYw 

Materi Sosialisasi  Permendag Nomor 25 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri - Bahan Paparan - Google Drive 

Demikianlah Informasi terkait adanya Kebijakan dan Pengaturan Impor terbaru yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022 ini disampaikan oleh ADMINKOM. Jika ada hal terkait Regulasi ini yang ditanyakan silahkan kontak Sekretariat ADMINKOM.  (hku-2022)

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru Pengajuan Asal Barang Impor

Percepatan dan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk implementasi program transformasi kelembagaan yang berkelanjutan. Upaya percepatan fasilitasi perdagangan yang dijalankan Bea Cukai juga diiringi dengan pengawasan yang optimal guna memastikan hak-hak negara tetap terpenuhi. Sebagai langkah nyata untuk mempercepat arus lalu lintas barang Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Kuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022. “Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” ujarnya.

Para pemohon dapat mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, pemohon tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya, barang yang diajukan permohonannnya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding, dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan, serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.

Nirwala juga menambahkan ketentuan terkait mekanisme pengajuan PKBSI, “Pemohon dapat mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan. Para pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan,” ujar Nirwala.

Pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai. Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. Nirwala mengungkapkan Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI. “Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja,” ungkap Nirwala.

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 10 Februari 2022. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022