Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 01 April 2021 tercantum di lembar negara nomor299.
Dengan keluarnya Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini, secara resmi akan mencabut dan menyatakan permendag sebelumnya yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1890) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73), TIDAK BERLAKU.
Permendag Nomor 20 Tahun 2021 ditanda-tangani oleh Menteri Perdagangan RI dan akan mulai berlaku setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal di undangkan atau 1 Januari 2022.
Berikut link peraturan secara lengkap silahkan klik di sini
Demikianlah update informasi terkait dengan Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adminkom sedang mempelajari Pokok-pokok Kebijakan dan pengaturan Impor ini, mengingat perubahan cukup besar dan signifikan, sehingga harus berhati-hati dalam menyimpulkan perubahan kebijakan dan pengaturan impor terbaru ini.
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada hari Rabu (13 Oktober).
Silahkan akses link ini untuk mendapatkan informasi yang detil terkait dengan Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor ini.
Dewan Pengurus Pusat Adminkom pada hari jumat tanggal 8 Oktober 2021 menyelenggarakan acara Gathering & Sosialisasi Botasupal: Peningkatan Pengawasan Penggunaan Mesin Fotokopi Berwarna, Mesin Multifungsi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna, secara online.
Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Adminkom ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Penyelenggaraan acara ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan Botasupal (Kalakhar dan Sekum Botasupal).
Acara diselenggarakan secara online dan live melalui media zoom di studio, dihadiri oleh Seluruh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Adminkom dan Sekretaris Umum Botasupal beserta jajarannya. Acara dilakukan dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat yaitu Tes Rapid Antigen untuk seluruh DPP Adminkom dan penerapan 3M di ruang studio.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Umum Adminkom, Bapak K.Teguh Santoso menyampaikan beberapa update mengenai kepengurusan dan keanggotaan, program kerja di dua tahun terkahir sebelum pandemi, peran dan kontribusi organisasi serta tantangan di masa depan yang akan dihadapi oleh seluruh anggota Adminkom.
Pimpinan Botasupal, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Botasupal Bapak Irjen Polisi Faizal Thayeb SiK, MH hadir online dari Papua dan Sekretaris Umum (Sekum) Botasupal Bapak Brigjen Polisi Andhi Triastanto SiK, MH. berserta Team yang hadir di studio . Dalam sambutan yg disampaikan oleh Sekum, Kalakhar Botasupal menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan pemalsuan rupiah palsu di Indonesia yang 90% masih menggunakan printer berwarna atau kombinasi dengan Teknik sablon. Beliau juga menekankan bahwan penegakan serta pengawasan penggunaan mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna harus di tingkatkan agar dapat menekan pemalsuan rupiah palsu di Indonesia. Beliau mengharapkan kerja sama dari seluruh anggota Adminkom agar menerapkan teknologi anti-counterfeit di mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna. Harapan dari Kalakhar Botasupal antara lain peningkatan koordinasi dan kerja sama yang lebih baik antara Botasupal dengan seluruh anggota Adminkom. Kemudian mengadakan update teknologi terkait dengan pencetakan di mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna. Selanjutnya SeKum Botasupal juga menambahkan pentingnya bantuan teknologi untuk memperkuat proses di lapangan dalam hal Peningkatan Pengawasan Penggunaan Mesin-Mesin Berwarna dan Botasupal juga sedang mengembangkan sistem pengawasan berbasis tehnologi tersebut.
Acara ini berlangsung dengan interaktif dimana anggota Adminkom dapat secara langsung bertanya kepada Pimpinan Botasupal dan DPP Adminkom, secara umum dari diskusi serta tanya jawab dapat disimpulkan sebagai berikut:
Masa Persetujuan Impor 6 bulan beserta Realisasi Impornya yang dirasakan waktunya sangat pendek
Botasupal dan DPP Adminkom sudah menyampaikan concern anggota Adminkom ini kepihak Kementerian Perdagangan cq: Direktur Impor. Dan hasilnya memang belum optimal dikarenakan masa waktu Persetujuan Impor 6 bulan tersebut merupakan area kewenangan dari Kementerian Perdagangan.
Alternatif solusi untuk anggota Adminkom adalah dengan perencanaan jumlah unit yang diimpor di optimalkan untuk waktu 4 bulan dan dikomunikasikan dengan pihak prinsipal agar terjadi komitmen untuk produksi dan pengiriman barang tsb sesuai dengan rencana impor dari anggota Adminkom.
Anggota Adminkom diharapkan untuk rutin melakukan pelaporan realisasi impor melalui sistem INSW, tujuannya agar Kementerian Perdagangan mendapatkan data yang benar terkait realisasi impor dari anggota Adminkom serta untuk penetapan jumlah kuota impor dari anggota adminkom periode berikutnya.
Peningkatan pengawasan penggunaan mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna.
Seluruh anggota Adminkom diharapkan memiliki database stiker Botasupal pengguna (pemakai) mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna. Database ini penting untuk dipergunakan dalam proses pelacakan jika terjadi kasus pemalsuan menggunakan mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna.
Anggota Adminkom diharapkan melakukan pemasaran/penjualan mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna yang memiliki teknologi anti-pemalsuan (anti-counterfeit) dari prinsipal ybs.
Botasupal sedang mempersiapkan sistem yang akan melengkapi proses Peningkatan Pengawasan Penggunaan Mesin-Mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna yang diharapkan dapat membantu proses tersebut di lapangan.
Demikianlah catatan beserta dokumentasi dari acara Gathering & Sosialisasi Botasupal: Peningkatan Pengawasan Penggunaan Mesin Fotokopi Berwarna, Mesin Multifungsi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
Harapan besar dari seluruh anggota Adminkom adalah Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga acara dapat berlangsung secara offline atau tatap muka langsung.
Tetap Semangat, Jaga Kesehatan dan Tetap Jaga Prokes !
Kementerian Perdagangan RI menerbitkan Permendag Nomor 25 tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia
Disampaikan ke seluruh anggota ADMINKOM tentang Peraturan MENTERI PERDAGANGAN tentang PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA.
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, ditetapkan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia. (2) Ketentuan mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (Diundangkan pada tanggal 1 April 2021)
Wujud implementasi dari pembangunan, pengembangan dan penerapan sistem NSW di Indonesia adalah dengan dioperasikannya Portal INSW (Indonesia National Single Window) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, para pelaku usaha dan semua pihak yang memerlukan layanan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Tugas Lembaga National Single Window
LNSW bertugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Fungsi Lembaga National Single Window
Perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
Penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
Penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;
Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
Penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
Pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
Pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
Pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;
Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan INSW; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Sistem ini membantu anda dalam menentukan negara tujuan ekspor berdasarkan skema Free Trade Agreement (FTA) / Preferential Trade Agreement (PTA) / Comprehensive Economic Partnership (CEPA) yang lebih mudah dan menguntungkan.
Silahkan klik link ini untuk masuk ke Informasi mekanisme Impor dan Ekspor
Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian:
No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib;
No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Kaca Secara Wajib;
No 81/M-IND/PER/9/2015, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib;
No 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
No 83/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib;
No 84/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.
Maka:
Pengaturan terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus.
Pengaturan terkait pemberian pertimbangan teknis telah dihapus untuk pengecualian SNI secara wajib yang digunakan sebagai: a. Contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI; b. Contoh uji penelitian dan pengembangan; c. Komponen kendaraan tujuan ekspor (komoditi ban); atau d. Keperluan khusus.
Tidak ada pengaturan terkait pemberian Surat Keterangan atau Surat Penjelasan untuk produk yang memiliki nomor HS/pos tarif yang sama namun memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan produk yang dikenakan SNI wajib karena telah dijelaskan pada Pasal Permenperin tersebut.
Daftar Rekomendasi/Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian:
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memiliki tiga fokus utama, yaitu:
mengendalikan harga barang serta inflasi;
mengembangkan UMKM; dan
Memperluas pasar ekspor.
Upaya tersebut dilakukan di tengah tekanan pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi. Selain itu, pemerintah berencana mengatur perdagangan digital, yang makin berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan selama pandemi. Tujuannya agar tercapai keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha domestik dengan asing. “Karena kalau tidak adil atau lebih kuat daripada yang lain akan memakan korban dan ketika ada monopoli oligopoli harga akan menjadi sesuatu yang tidak sehat,” kata Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi kepada Katadata.co.id. Simak wawancara spesial selengkapnya bersama Pemimpin Redaksi Katadata.co.id Yura Syahrul dalam Bicara Data Virtual Series. Disiarkan secara premier di kanal YouTube dan media sosial Katadata Indonesia pada pada Kamis, 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.
Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) diperlukan adanya suatu mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan Pabean (atau yang biasa disebut Post Border).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 19 Mei 2020, dan diharapkan seluruh anggota ADMINKOM memperhatikan hal-hal penting di dalam peraturan ini.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang:
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak terwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, ayau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor
Angka Pengenal Impor yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Barang yang diberlakukan tata niaga Impor
Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor
INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui internet dalam portal http:/ /inatrade.kemendag.go.id.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Terhadap Barang tertentu diberlakukan tata niaga Impor
Tata niaga Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemberlakuan tata niaga Impor terhadap Barang tertentu dilaksanakan melalui kewajiban pemenuhan persyaratan Impor oleh Importir
Importir wajib mencantumkan dengan benar data persyaratan Impor dalam dokumen PIB
Data persyaratan Impor terdiri dan nomor dan tanggal atas dokumen: a. PI; dan/atau b. LS.
Importir wajib mencantumkan jumlah atau volume Impor Barang dalam PIB dengan satuan ukuran sebagaimana tercantum dalam PI
Importir dilarang mengimpor Barang dengan jumlah atau volume yang melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window
Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window.
Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
Data PIB terdiri atas: a. Nomor dan tanggal PI; b. Nomor dan tanggal LS; dan/atau c. jumlah atau volume Impor Barang
Terhadap data PIB dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan data perizinan tata niaga impor dalam INATRADE.
Sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi didukung oleh Surveyor
Dukungan pengelolaan sistem e-reporting dilakukan melalui pelaksanaan pengembangan sistem e-reporting.
Seluruh hasil pengembangan sistem e-reporting oleh Surveyor diserahkan kepada Kementerian Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemeriksaan khusus berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan dalam hal Importir diduga: a. tidak memiliki PI; b. tidak memiliki LS; dan/atau c. barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
Selain terhadap Importir pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Importir yang telah ditetapkan sebagai Importir dengan klasifikasi risiko tertentu
Petunjuk teknis penyusunan dan klasifikasi risiko ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemeriksaan khusus dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen asli persyaratan Impor yang dimiliki oleh Importir.
Kewenangan Direktur Jenderal dilaksanakan oleh: a. Direktur untuk seluruh wilayah Indonesia; atau b. Kepala BPTN sesuai wilayah kerjanya
Pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh: a. Petugas Pengawas; b. PPNS; dan/ atau c. Aparatur Sipil Negara lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Untuk menjamin tidak terjadi perubahan terhadap Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang yang diduga merupakan hasil dari kegiatan Impor yang melanggar ketentuan tata niaga Impor, PPNS pelaksana pemeriksaan khusus dapat melakukan pengamanan Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang ditemukan
Pengamanan dilakukan melalui pemasangan tertib niaga line dengan dibuatkan berita acara pemasangan tertib niaga line.
Pemutusan tertib niaga line hanya dapat dilakukan oleh PPNS dengan dibuatkan berita acara pemutusan tertib niaga line.
Bentuk tertib niaga line, format berita acara pemasangan tertib niaga line, dan berita acara pemutusan tertib niaga line sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Importir yang mencantumkan data persyaratan Impor dalam PIB secara tidak benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan Impor, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan API pada NIB oleh Direktur Jenderal kepada Lembaga OSS.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga Impor diluar Kawasan Pabean, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi kepatuhan untuk menentukan klasifikasi resiko
Verifikasi kepatuhan dilakukan terhadap Importir yang melakukan Impor Barang yang diatur tata niaganya.
Anggota ADMINKOM diharapkan dapat memperhatikan serta membaca Regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) dengan klik link ini.