Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memiliki tiga fokus utama, yaitu:
mengendalikan harga barang serta inflasi;
mengembangkan UMKM; dan
Memperluas pasar ekspor.
Upaya tersebut dilakukan di tengah tekanan pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi. Selain itu, pemerintah berencana mengatur perdagangan digital, yang makin berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan selama pandemi. Tujuannya agar tercapai keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha domestik dengan asing. “Karena kalau tidak adil atau lebih kuat daripada yang lain akan memakan korban dan ketika ada monopoli oligopoli harga akan menjadi sesuatu yang tidak sehat,” kata Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi kepada Katadata.co.id. Simak wawancara spesial selengkapnya bersama Pemimpin Redaksi Katadata.co.id Yura Syahrul dalam Bicara Data Virtual Series. Disiarkan secara premier di kanal YouTube dan media sosial Katadata Indonesia pada pada Kamis, 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.
Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) diperlukan adanya suatu mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan Pabean (atau yang biasa disebut Post Border).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 19 Mei 2020, dan diharapkan seluruh anggota ADMINKOM memperhatikan hal-hal penting di dalam peraturan ini.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang:
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak terwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, ayau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor
Angka Pengenal Impor yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Barang yang diberlakukan tata niaga Impor
Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor
INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui internet dalam portal http:/ /inatrade.kemendag.go.id.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Terhadap Barang tertentu diberlakukan tata niaga Impor
Tata niaga Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemberlakuan tata niaga Impor terhadap Barang tertentu dilaksanakan melalui kewajiban pemenuhan persyaratan Impor oleh Importir
Importir wajib mencantumkan dengan benar data persyaratan Impor dalam dokumen PIB
Data persyaratan Impor terdiri dan nomor dan tanggal atas dokumen: a. PI; dan/atau b. LS.
Importir wajib mencantumkan jumlah atau volume Impor Barang dalam PIB dengan satuan ukuran sebagaimana tercantum dalam PI
Importir dilarang mengimpor Barang dengan jumlah atau volume yang melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window
Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window.
Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
Data PIB terdiri atas: a. Nomor dan tanggal PI; b. Nomor dan tanggal LS; dan/atau c. jumlah atau volume Impor Barang
Terhadap data PIB dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan data perizinan tata niaga impor dalam INATRADE.
Sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi didukung oleh Surveyor
Dukungan pengelolaan sistem e-reporting dilakukan melalui pelaksanaan pengembangan sistem e-reporting.
Seluruh hasil pengembangan sistem e-reporting oleh Surveyor diserahkan kepada Kementerian Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemeriksaan khusus berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan dalam hal Importir diduga: a. tidak memiliki PI; b. tidak memiliki LS; dan/atau c. barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
Selain terhadap Importir pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Importir yang telah ditetapkan sebagai Importir dengan klasifikasi risiko tertentu
Petunjuk teknis penyusunan dan klasifikasi risiko ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemeriksaan khusus dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen asli persyaratan Impor yang dimiliki oleh Importir.
Kewenangan Direktur Jenderal dilaksanakan oleh: a. Direktur untuk seluruh wilayah Indonesia; atau b. Kepala BPTN sesuai wilayah kerjanya
Pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh: a. Petugas Pengawas; b. PPNS; dan/ atau c. Aparatur Sipil Negara lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Untuk menjamin tidak terjadi perubahan terhadap Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang yang diduga merupakan hasil dari kegiatan Impor yang melanggar ketentuan tata niaga Impor, PPNS pelaksana pemeriksaan khusus dapat melakukan pengamanan Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang ditemukan
Pengamanan dilakukan melalui pemasangan tertib niaga line dengan dibuatkan berita acara pemasangan tertib niaga line.
Pemutusan tertib niaga line hanya dapat dilakukan oleh PPNS dengan dibuatkan berita acara pemutusan tertib niaga line.
Bentuk tertib niaga line, format berita acara pemasangan tertib niaga line, dan berita acara pemutusan tertib niaga line sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Importir yang mencantumkan data persyaratan Impor dalam PIB secara tidak benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan Impor, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan API pada NIB oleh Direktur Jenderal kepada Lembaga OSS.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga Impor diluar Kawasan Pabean, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi kepatuhan untuk menentukan klasifikasi resiko
Verifikasi kepatuhan dilakukan terhadap Importir yang melakukan Impor Barang yang diatur tata niaganya.
Anggota ADMINKOM diharapkan dapat memperhatikan serta membaca Regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) dengan klik link ini.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan & Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean (post border).
3 (tiga) point penting dari Permendag 51 tahun 2020 ini antara lain:
Importir wajib mencantumkan Nomor & Tanggal PI dan/atau LS dalam PIB
Importir wajib mencantumkan Jumlah atau Volume Barang dalam PIB sesuai satuan ukuran dalam Persetujuan Impor (PI)
Larangan Mengimpor Barang dengan jumlah atau Volume melebihi yang tercantum dalam PI
Permendag 51 tahun 2020 ini mulai berlaku 25 Agustus 2020, dengan berlakunya Permendag 51 tahun 2020 ini, maka Kewajiban Self Declaration dihilangkan.
Pelanggaran atas aturan dalam Permendag 51 tahun 2020 ini, antara lain:
TIdak atau salah mencantumkan nomor dan tanggal PI dan/atau LS dalam PIB
Satuan Ukuran yang dicantumkan dalam PIB tidak sesuai dengan satuan yang tercantum dalam PIB
Mencantumkan nomor dan tanggal PI dan/atau LS pada dokumen PIB secara tidak benar
Importasi melebih alokasi Persetujuan Impor (PI)
Akan dikenakan sanksi administratif berupa
Peringatan Tertulis
Pembekuan API
Pencabutan API
Penarikan & Pemusnahan barang
Pencabutan PI
dikenakan sanksi Pidana:
Bila Importasi tanpa PI
Demikianlah informasi ini disampaikan agar seluruh anggota ADMINKOM mematuhi Permendag 51 Tahun 2020 ini sebaik-baiknya.
1991 Surveyor Indonesia didirikan pada tanggal 1 Agustus 1991 dengan misi awal membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memperlancar aliran barang modal dan peralatan ke Indonesia. Didukung kantor cabang di 22 negara, Surveyor Indonesia menjalankan fungsi Preshipment Inspection (PSI) dengan melakukan pemeriksaan pra-pengapalan yang bertaraf internasional.
1997 Dengan berakhirnya penugasan PSI, sejak April 1997, Surveyor Indonesia telah merumuskan misi sebagai perusahaan jasa surveyor dalam arti luas. Kami memberikan beberapa layanan berupa pemeriksaan teknis, survei, pengkajian, penilaian pengawasan, auditing serta konsultansi.
1998 PTSI melakukan sejumlah diversifikasi produk jasa berbasis survey, verifikasi, monitoring dan konsultansi
2008 PTSI melakukan re-focusing pada bisnis yang sudah dijalankan dengan mengoptimalkan kekuatan sebagai independent assurance
2010 PTSI membentuk 6 Unit Bisnis Strategis dengan mengembangkan kompetensi karyawan terkait
2015 Penguatan pada empat sektor bisnis, yaitu Penguatan Institusi Kelembagaan, Infrastruktur, Mineral dan Batubara, Migas dan Sistem Pembangkit
2016 PTSI meluncurkan tagline baru: Your Trusted Partner for Assurance
Pasar yang kami layani mencakup berbagai bidang jasa termasuk industri, pemerintah, pengembangan wilayah, minyak dan gas bumi, mineral, sistem dan sertifikasi, lingkungan, pertanian serta manajemen outsourcing.
Melalui pengalaman di berbagai bidang, kami telah membangun pengetahuan luas dalam proses bisnis. Sehingga kami mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan khusus para pengguna jasa kami.
Kami telah banyak mengembangkan dan memberikan berbagai jasa survei, inspeksi dan konsultansi kepada pelanggan-pelanggan kami, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan perusahaan-perusahaan swasta.
Kami terus melakukan inovasi jasa-jasa baru dengan dukungan teknologi sehingga memberi nilai tambah kepada pelanggan. Jasa-jasa inovatif ini memberi manfaat yang sesuai dan berkontribusi strategis bagi kepentingan nasional dalam jangka panjang.
Surveyor Indonesia berkantor pusat di Jakarta, memiliki enam kantor cabang dan beberapa unit wilayah kerja di seluruh Indonesia, menyediakan pelayanan baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Verifikasi
Menghadapi pasar global yang semakin terbuka, Pemerintah Indonesia terus melakukan perbaikan kebijakan agar selalu selaras dengan penguatan industri lokal, meningkatkan nilai tawar di mata dunia, sekaligus melindungi rakyat Indonesia.
Untuk itu PT Surveyor Indonesia (Persero) memfasilitasi pemerintah dan industri dalam menerapkan kebijakan yang telah diatur, dengan melakukan verfikasi terhadap pemanfaatan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Data dan informasi akurat dari PTSI dapat menjadi parameter efektivitas pelaksanaan kebijakan, sekaligus materi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna;
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna.
Ruang Lingkup Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
1. Negara asal dan pelabuhan muat barang; 2. Uraian barang dan pos tarif / HS; 3. Jenis, jumlah, dan spesifikasi barang; 4. Tipe barang; 5. Waktu pengapalan; dan 6. Pelabuhan Tujuan.
Pengajuan VPTI Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online. Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;
Sesuai dengan Program kerja dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) ADMINKOM , pada tanggal 6 Agustus 2019 hari selasa melakukan aktifitas sharing update Teknologi 3D Printing di kantor Botasupal. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta pengetahuan pejabat-pejabat dilingkup Botasupal terkait dengan Teknologi 3D Printing yang mulai marak di pasar Indonesia saat ini.
DPP ADMINKOM bekerja sama dengan PT Datascrip dan PT HP Indonesia untuk memberikan update teknologi ini dengan memberikan contoh demo langsung (hands-on) menggunakan mesin 3D Printing yang disupport penuh oleh PT Datascrip. Direktur PT Datascrip yang juga adalah Wakil Ketua Umum ADMINKOM, Bapak Berry Boen memberikan apresiasi yang sangat baik untuk acara ini, karena menurut beliau, pejabat-pejabat Botasupal sangat perlu mengetahui apa dan bagaimana terkait teknologi 3D Printing ini. Dimana posisi Botasupal sangat penting di lingkungan regulator kementerian / lembaga untuk memberikan masukan terkait keamanan negara dari sisi teknologi ini.
Perwakilan PT HP Indonesia , Bapak Alhamd Alyasin juga memberikan apresiasi terhadap acara ini, diharapkan dengan acara ini, pejabat-pejabat di Botasupal dapat memberikan masukan-masukan kepada regulator lainya seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terkait regulasi yang mengatur impor serta peredaran teknologi 3D Printing ini.
Acara sharing dilakukan secara santai diselingi dengan demo cetak langsung model 3D menggunakan mesin printer 3D yang disupport oleh PT Datascrip. Kalakhar (Kepala Pelaksana Harian) Botasupal, Bapak Irjen (Pol) Drs. Sutanto SH membuka acara ini dengan ucapan terima kasih kepada DPP Adminkom atas kesediaan untuk memberikan sharing update Teknologi 3D Printing ini. Hadir dalam acara ini , Sekretaris Umum Botasupal Bapak Abdul Rochim, Korstafsus Bapak Mulyono, Bapak Syaiful Bakhri dan Bapak Mardiyanto. Dari DPP ADMINKOM, hadir pada acara ini, Bapak K.Teguh Santoso, Bapak Berry Boen, Bapak Alhamd Alyasin, Hari Kurniaman.
Sharing Update teknologi dibawakan oleh Hari Kurniaman dibantu tambahan penjelasan dari Bapak Berry Boen dan stafnya dan juga Bapak Alhamd Alyasin. Materi yang diberikan lebih bersifat umum dan beberapa pointers terkait dengan tugas tanggung jawab dari Botasupal. Dalam acara ini banyak diselingi dengan pertanyaan-pertanyaan dari pejabat-pejabat Botasupal terkait teknologi 3D Printing ini dan semuanya dapat diberikan jawaban secara detil dan juga dapat langsung dilihat pada demo cetak model 3D menggunakan mesin printer 3D yang dibawa oleh PT Datascrip. demo cetak model 3D dibuat menggunakan aplikasi Computer Aided Design (CAD) berupa model 3D dan filenya langsung dikirim ke printer 3D untuk di cetak, waktu cetak model 3D ini selama 30 menit (diatur model 3Dnya agar waktu cetaknya tidak terlampau lama).
Tidak terasa waktu bergerak dengan cepat, sudah 2 jam 30 menit kami menyampaikan sharing update teknologi 3D Printing ini ke Botasupal, di akhir sesi DPP ADMINKOM mengharapkan bantuan dari Kalakhar Botasupal agar dapat memberikan masukan teknologi 3D Printing ini ke dalam amandemen regulasi dari Kementerian Perdagangan khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna. Dari Kalakhar Botasupal memberikan masukan yang positif untuk menindak-lanjuti informasi ini ke kementerian serta lembaga terkait.
Demikianlah sekilas update acara sharing update teknologi 3D Printing di Botasupal.
Pada acara Gathering anggota Adminkom tanggal 13 Februari 2019 yang lalu, DPP Adminkom mengundang tim UOB untuk memberikan pandangan mengenai kondisi ekonomi Indonesia sebelum dan proyeksi sesudah pemilihan umum bulan april 2019 mendatang.
Penyaji adalah Bapak Enrico Tanuwidjaja - UOB Indonesia Economist - Senior VP Head Economics & Research Finance and Corporate Services.
Bapak Enrico menyampaikan beberapa hal terkait dengan kondisi ekonomi Makro Indonesia seperti digambarkan pada slide/gambar di bawah ini.
secara umum, kondisi diharapkan kondisi politik yang stabil pasca pemilu bersama bulan april 2019 mendatang, akan mendukung perbaikan dan peningkatan ekonomi Indonesia, dan pembangunan Indonesia yang berkesinambungan untuk mencapai Indonesia yang mandiri.
Gambar Project-project strategis pemerintah
Bapak Enrico juga menyampaikan informasi mengenai berkembangnya Digital Economy 2020 melalui pesatnya start-ups di area Finance Technology (fintech) di Indonesia.
gambar proyeksi perkembangan Digital Economy di Indonesia hingga tahun 2020
Diharapkan informasi ini memberikan wawasan serta pandangan baru terhadap perkembangan Ekonomi Indonesia sekarang dan pasca pemilu mendatang. [hku]
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Adminkom periode tahun 2018 - 2023 mengadakan acara gathering anggota Adminkom dengan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Botasupal pada hari rabu tanggal 13 Februari 2019 di hotel Luminor, Jakarta Pusat.
Acara di isi dengan pemaparan dari Kalakhar Botasupal Bapak Irjen Polisi Drs. Sutanto SH terkait perkembangan di Botasupal dan BIN serta peran aktif Botasupal dalam mensukseskan pemilihan umum (pemilu) mendatang dan terorisme di Indonesia.
Kalakhar Botasupal Bapak Irjen Polisi Drs. Sutanto SH menyampaikan pesan penting bagi seluruh anggota Adminkom terkait dengan situasi serta kondisi keamanan saat ini serta peran penting Botasupal dalam mensukseskan pemilu mendatang. Kalakhar Botasupa menyampaikan pesan kepada anggota Adminkom untuk berkontribusi positif pada pemilu mendatang, pemilu in berbeda dengan pemilu sebelumnya, dikarenakan dilaksanakan serentak untuk pemilu legislatif dan eksekutif (presiden).
Ketua Umum Adminkom, Bapak K. Teguh Santoso dalam kata sambutan pembukaan acara, menyampaikan perkenalan DPP Adminkom periode 2018-2023 serta memberikan update beberapa aktifitas kegiatan Adminkom seperti peluncuran web Adminkom yang baru sebagai wadah komunikasi serta informasi bagi seluruh anggota Adminkom dan umum. Disamping itu disampaikan kegiatan CSR ke beberapa panti asuhan.
foto bersama DPP Adminkom dengan Tim Botasupal
DPP Adminkom juga menyampaikan update teknologi terbaru yaitu 3D Printing dan Garment Textile Digital Printing yang dibawakan oleh Bapak Alhamd Alyasin dan Bapak Deny Leonardi.
Setelah paparan update teknologi, pihak UOB Indonesia menyampaikan Indonesia Economic Outlook 2019, banyak informasi terkait dengan perkembangan ekonomi di Indonesia sebelum dan proyeksi setelah pemilu bulan april 2019 nanti.
Foto Bersama DPP Adminkom dengan Management UOB Indonesia
Semoga dengan adanya acara Gathering ini, akan terciptanya komunikasi yang baik antara Botasupal dengan anggota Adminkom dan bermanfaat untuk anggota Adminkom. [hku]
Sehubungan dengan berakhirnya keanggotaan ADMINKOM periode Desember 2018, kami mohon untuk semua anggota untuk perpanjang keanggotaannya. Berikut ini Surat Pemberitahuannya :