Yearly Archives: 2024

Print Volume and Print Device Decrease in Asia Pacific

IDC Print volume decrease

 IDC: Print volumes to decrease

IDC says in their latest report, that accelerated document process transformation will reduce the print volumes of 78.4% of Asia/Pacific organisations.

The increased shift to hybrid work, coupled with digitalisation initiatives, has caused organisations to re-think their reliance on paper documents and printers while finding solutions that enable mobility, security, accessibility, and business resilience.

According to IDC’s Survey Presentation Accelerated versus Gradual Transformers in APeJ (Asia Pacific excluding Japan), over 75% of organisations expect printed page volume to decrease over the next two years. Coupled with close to half of all organisations (47.7%) expecting a reduction in print devices, these trends suggest rapid maturity and adoption of document solutions as the region looks to digitize paper processes.

Countries were divided into Accelerated or Gradual Transformers, depending on responses relating to likelihood of going completely paperless, timeline for WorkSpace transformation, and degree to which they say print volume and print devices decreasing over the next two years. Accelerated Transformers include India, Thailand Malaysia, Singapore, Australia, and Korea, while Gradual Transformers include China, Taiwan, Hong Kong, Indonesia, and the Philippines.

“Both groups will transform the WorkSpace to address a hybrid workforce, increasing the accessibility of print services through solutions or feature upgrades to enable work from anywhere,” said Kenneth Tham, Senior Market Analyst for Imaging, Print and Document Solutions at IDC Asia/Pacific.

According to IDC, India, Thailand, and Malaysia respondents indicated they would see print volumes and devices decrease to a larger degree than digitally mature countries like Australia and Korea. This suggests their short-term investments into document solutions will be focused on transforming business process while nearly eliminating the need for paper. On the other hand, Taiwan and Hong Kong were classified as Gradual Transformer despite being digitally mature countries – it resonates the legislative value printed documents still hold in these countries. Their document transformation initiatives will address the co-existence of paper and digital documents, ensuring data from all sources is captured and fed into core business systems.

Indonesia's print volumes will be decreased over 21% and the number of print devices wil be decreased over 75% within two years.

This print volume decrease trend need to be concern respectfully as will be impact to business.  

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen DAGLU) melakukan Sosialisasi Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No.7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024. Detil Permendag No.7 Tahun 2024 dapat di unduh di sini dan jika ingin melihat video sosialisasi dapat di klik di sini.

Kebijakan baru  ini  segera  mengakhiri  perdebatan  dan  polemik  di  masyarakat  terutama  tentang  barang  kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri. Agar  semua  masyarakat  memahami  aturan  baru  tersebut,  Kemendag  menggelar  sosialisasi  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara daring pada Kamis (2/5) lalu. Silahkan unduh materi sosialisasi di sini.

“Penyusunan Permendag No.7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  Dalam  proses  penyusunan  Permendag  tersebut,  juga  dilakukan  konsultasi  publik  dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar Bapak Arif Sulityo, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. 

Direktur Impor menyampaikan, Permendag No.7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait  barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor  beberapa komoditas bahan baku industri.

“Diharapkan Pemendag No.7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Direktur Impor.

Lebih lanjut, Direktur Impor menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan hal ini,  barang  kiriman  PMI  dikecualikan  dari  larangan  dan  pembatasan  (lartas)  impor  dan  tidak  diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barangdilarang impor dan  barang  terkait  keamanan,  keselamatan  dan  kesehatan  lingkungan  (K3L)  tetap  berlaku  ketentuan lartasnya. Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Apakah ada perubahan untuk komoditas mesin Fotokopi Berwarna  (MFB), mesin Printer Berwarna (MPB) dan mesin Multifungsi Berwarna (MMB)?  Secara umum tidak ada perubahan tata niaga perizinan impor untuk MFB, MPB dan MMB. Semua perizinan impor untuk komoditas MFB, MPB dan MMB dilakukan secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) oleh Lembaga National Single Window (LNSW). 

Pihak LNSW menyampaikan  materi  mengenai  persiapan  implementasi  Permendag  No.7 tahun 2024 pada  Sistem  Indonesia  National  Single  Window  (SINSW).  Untuk  memperoleh  perizinan  berusaha  di bidang  impor,  importir  harus  mengajukan  permohonan  dengan  kelengkapan  dokumen  yang  lengkap secara  elektronik  melalui  SINSW. 

Saat  ini,  LNSW  sedang  menyesuaikan  sistem  perizinan  dengan Permendag Nomor 7 tahun 2024. Tujuannya agar saat mulai berlaku, implementasi Permendag Nomor 7 tahun 2024 dapat berjalan dengan maksimal tanpa ada hambatan.

Demikianlah gambaran umum sosialisasi terkait Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No.7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.  Jika ada anggota ADMINKOM  yang mengalami hambatan/isu dalam perizinan Impor setelah terbitnya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini, silahkan menghubungi Sekretariat Adminkom.

harikur

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023

Mungkin sebagai importir sekaligus distributor resmi produk, seluruh anggota Adminkom sudah paham mengenai kewajiban sebelum memasarkan produk khususnya mesin Fotokopi berwarna (MFB), mesin Printer Berwarna (MPB) dan mesin multifungsi Berwarna (MMB) di Indonesia, yaitu kewajiban untuk memperoleh Tanda Pendaftaran dari Direktorat Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) untuk Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia, serta kewajiban untuk memiliki Pusat Layanan Purna Jual dilengkapi dengan alamat lengkap serta jaminan ketersediaan suku cadang.

Pada tahun 2023, pihak Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.  Di dalam Peraturan ini dimasukkan juga Peraturan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk Elektronika dan produk Telematika.  Silahkan baca lebih detil Permendag 21 Tahun 2023 di sini.

Menganalisa Peraturan tersebut di dalam Permendag 21 tahun 2023 ini, Menunjukkan bahwa Tanda Pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti yang menerangkan bahwa Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan atas Produk Elektronika dan Produk Telematika telah didaftarkan di Kementerian Perdagangan, menjadi hal yang Mandatory harus dipatuhi oleh seluruh Importir dan Distributor Resmi yang memasarkan produknya di Indonesia.

Ada 3 Komponen Utama yang harus dipenuhi oleh Importir Ketika akan memasarkan produknya di Indonesia, yaitu:

  1. Minimal menyampaikan 6 (enam) daftar Pusat Layanan Purna Jual dilengkapi dengan alamat lengkap serta jaminan ketersediaan suku cadang.
  2. Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa Indonesia. 
  3. Kartu Jaminan dalam bahasa Indonesia. 

Tujuan dilaksanakan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk elektronika dan produk telematika untuk menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Pendaftaran  Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk elektronika dan produk telematika dibuktikan dengan penerbitan Tanda Pendaftaran oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Detil Persyaratan umum, serta persyaratan khusus dari Produk yang didaftarkan bisa di lihat pada Paragraf F dari Permendag Nomor 21 Tahun 2023.

Pihak Ditjen PKTN akan secara rutin melakukan monitoring serta pengawasan kepada seluruh Distributor Resmi dan Importir yang memasarkan produknya di Indonesia untuk kelengkapan 3 Komponen utama dari Permendag Nommor 21 Tahun 2023 di atas, dan jika ada pelanggaran atau ketidak sesuaian dengan peraturan akan diberikan sanksi administrative sesuai aturan Permendag 21 tahun 2023. Tata cara pengawasan barang beredar khususnya barang teknologi informasi dan elektronika, meliputi enam tahap, dimulai dengan tahap inventarisasi lokasi, penyiapan surat tugas, pelaksanaan pengawasan, penuangan hasil pengawasan dalam berita acara, peneguran tertulis sebagai peringatan, hingga melakukan koordinasi dengan PPNS-PK (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen)  dan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, hal-hal yang menjadi objek pengawasan adalah:

  1. Legalitas Usaha
  2. Petunjuk Penggunaan dalam bahasa Indonesia
  3. Keberadaan Kartu Garansi dalam bahasa Indonesia
  4. Pendaftaran Petunjuk Penggunaan Manual dan Kartu Garansi.

Satu hal lagi yang cukup penting adalah adanya Pusat Layanan Perbaikan (Service Center) yang merupakan salah satu komponen utama dalam sistem layanan purna jual. Produk yang tidak dapat berfungsi dengan baik akan dirujuk ke pusat layanan perbaikan yang ditunjuk dan tertera pada kartu garansi. Oleh karena itu khususnya bagi perusahaan berskala besar, pusat layanan perbaikan menjadi instrumen utama dalam pemantauan kualitas produk, peningkatan kepuasan pelanggan dan penyempurnaan produk. Perusahaan berskala besar khususnya seluruh anggota ADMINKOM juga menggunakan Pusat Layanan Perbaikan untuk membangun image Perusahaan, sehingga sudah seharusnya seluruh anggota ADMINKOM menerapkan aturan yang ketat berkenaan dengan Pusat Layanan Perbaikan. 

Secara umum pusat layanan perbaikan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu:

  1. Pusat Layanan Perbaikan yang menjadi bagian dari suatu Perusahaan
  2. Pusat Layanan Perbaikan yang ditunjuk secara eksklusif untuk menangani produk dari Perusahaan
  3. Pusat Layanan Perbaikan yang ditunjuk tetapi non-eksklusif, pusat layanan perbaikan itu menangani beberapa merek produk.

Bentuk Pusat Layanan Perbaikan ditetapkan dengan mempertimbangkan pangsa pasar. Pusat Layanan Perbaikan bagian dari Perusahaan untuk wilayah dengan pangsa pasar tinggi dan sebaliknya Pusat Layanan Perbaikan eksklusif dan non-eksklusif untuk wilayah dengan pangsa pasar rendah tetapi cenderung mengalami peningkatan. Dengan kata lain, untuk pemasaran produk sudah seharusnya juga disertakan pusat  layanan perbaikan sebagai bukti komitmen perusahaan kepada seluruh konsumennya.

Nah, demikianlah sekilas analisa dari Permendag Nomor 21 Tahun 2023 ini agar menjadi perhatian dari seluruh anggota ADMINKOM untuk dipatuhi, dan ditindak lanjuti secara tertib dan baik.  Dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi seluruh anggota ADMINKOM dalam menjalankan bisnisnya masing-masing.

harikur

Perubahan Sistem INSW terkait Implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 stdd Permendag Nomor 3 Tahun 2024

Di bulan Desember 2023 yang lalu Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan Kebijakan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan Impor. 

Menjelang diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di bulan Maret 2024, Kementerian Perdagangan melakukan perubahan kebijakan impor tersebut menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada sistem perizinan Import/eksport di aplikasi INSW (Indonesia National Single Window).

Bagi anggota Adminkom yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai Permendag Nomor 3 Tahun 2024 bisa klik link ini.

Berikut kami sampaikan sekilas informasi terkait perubahan sistem perizinan import di sistem INSW secara umum berdasarkan panduan dari LNSW (Lembaga National Single Window).

Berdasarkan pasal 3 dan pasal 5 Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, Dipersyaratkan bagi Importir agar mengajukan permohonan lengkap secara Elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.

Seluruh Importir diwajibkan memiliki Perizinan dibidang Impor barang tertentu dari Menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean. Jenis perizinan dapat dilihat pada pasal 3.

Terkait implementasi Permendag 36 Tahun 2023 stdd Permendag 3 Tahun 2024 pada SSm Perizinan ada beberapa hal perubahan yang dilakukan sebagai:

  1. Perubahan dari sisi slot izin di SSm Perizinan
  2. Perubahan elemen data pengajuan perubahan IT/IP dan/atau PI
  3. Pengaturan pembatalan pengajuan
  4. Penerbitan Perizinan Impor yang wajib dipenuhi saat pemasukan ke KPBPB, KEK dan TPB (Komoditas K3L).

Detil dapat dilihat pada slide di bawah ini.

Komoditas yang terkait dengan anggota Adminkom yaitu Mesin Fotokopi Berwarna (MFB), Mesin Multifungsi Berwarna (MMB) dan Mesin Printer Berwarna (MPB) termasuk aspek LARTAS (Larangan Terbatas) dan masuk komoditas yang diatur dalam Permendag 3 Tahun 2024.

Komoditas MFB, MMB dan MPB masuk kategori Layanan Terintegrasi melalui SINSW dan Post Border

Layanan Terintegrasi melalui SINSW artinya seluruh layanan perizinan import, informasi, transaksi, dan pelaporan, beserta informasi-informasi pendukungnya melalui sistem portal INSW (http://intr.insw.go.id/) .

Post Border artinya adalah pengawasan di luar area kepabeanan yang menjadi Tanggung-jawab Direktorat Jenderal Bea & Cukai.

Ada hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pengisian perizinan import di sistem INSW ini adalah terkait pada:

  1.  Aspek Standar Satuan. Pemilihan satuan pada SSm Perizinan dan Pengisian di PIB agar disesuaikan sehingga tidak  terjadi reject oleh sistem.
  2.  Aspek Lartas yaitu pengisian Nomor Seri Barang Izin. 

Detil informasinya dapat dilihat pada slide di bawah ini.

Berdasarkan Permendag 36 Tahun 2023 stdd Permendag 3 Tahun 2024,  Perizinan Import Komoditas MFB, MMB dan MPB tidak memerlukan Pertimbangan Teknis/Rekomendasi Terintegrasi dari Kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian.

Semoga informasi yang disampaikan ini dapat bermanfaat bagi seluruh anggota Adminkom.

 harikur/2024