Diseminasi Permendag Bidang Perdagangan Luar Negeri diselenggarakan oleh Biro Hukum, Kementerian Perdagangan. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Hukum, Kementerian Perdagangan. Membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Demikianlah Informasi terkait acara Diseminasi Permendag Bidang Perdagangan Luar Negeri yang diselenggarakan pada tanggal 14 Juli 2022. Silahkan jika ada pertanyaan dapat menghubungi Sekretariat Adminkom.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 dan dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang disebutkan dalam Inpres untuk:
1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada K/L dan pemda.
6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.
7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan lima persen bagi K/L dan pemda yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.
10. Mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi/industri kecil dan menengah (IKM)/artisan pada semua kontrak kerja sama.
12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
14. Melakukan kolaborasi K/L dan pemda untuk memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan mengupayakan produk menjadi bagian dari rantai pasok industri global.
15. Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah jajaran terkait. Di antaranya, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) diinstruksikan untuk melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang masing-masing dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) antara lain diinstruksikan untuk memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemda. Salah satunya untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Selanjutnya, kepada Menteri Keuangan (Menkeu) antara lain diinstruksikan untuk memberikan insentif kepada pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif. Juga untuk melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan hal yang diinstruksikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) antara lain untuk meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh satuan pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.
Kepada Menteri Kesehatan (Menkes), diinstruksikan untuk menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri; dan memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
Kemudian, Menteri Perindustrian (Menperin) antara lain diinstruksikan untuk memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di dalam Katalog Elektronik. Selain itu Menperin juga diminta untuk mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dan melakukan tindak lanjut.
Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan instrumen analisis atau modeling berbasis big data dan artificial intelligence untuk mendukung perencanaan yang berfokus pada pengembangan sektor industri dalam negeri dan sektor usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta mengoordinasikan dan memfasilitasi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi pilot project SDI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) antara lain diinstruksikan mengoordinasikan pelaksanaan SPBE yang terpadu secara nasional untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam belanja pengadaan barang/jasa pemerintah.
Instruksi selanjutnya disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu antara lain untuk memerintahkan BUMN untuk menyusun roadmap penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; mewajibkan BUMN untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk peningkatan kapasitas usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyiapkan BUMN sebagai produsen barang/jasa substitusi impor. Selain itu, Menteri BUMN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kesiapan pembiayaan bagi pelaku usaha sebagai modal usaha dalam memproduksi permintaan produk dalam negeri belanja K/L dan pemda.
Selanjutnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) antara lain diinstruksikan untuk mengembangkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan/atau belum tersedia; mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sebagai supplier dan K/L dan pemda sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda secara berkala dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching; serta mengembangkan dan mengelola katalog usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diinstruksikan untuk mendorong percepatan investasi di Indonesia pada produk-produk dengan nilai impor tinggi dalam belanja pemerintah; memberikan insentif bagi investor untuk pengembangan produk dalam negeri dan memberikan usulan terkait pengembangan produk dalam negeri berteknologi tinggi yang berbasis inovasi dan riset, terutama untuk industri dengan ketersediaan produk dalam negeri rendah; dan mempercepat pengembangan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dapat mengklasifikasikan pelaku usaha dan mengintegrasikan dengan SPSE.
Salah satu instruksi yang diberikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) adalah untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi agar seluruh sistem terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diakses oleh K/L dan pemda. Adapun kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) diperintahkan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif untuk mendukung inovasi produk kreatif yang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda.
Selanjutnya, sejumlah instruksi juga disampaikan kepada Kepala LKPP, yaitu untuk: a. meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam Katalog Elektronik terutama produk dalam negeri; b. memberikan akses data dan informasi terkait SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing, non e-Tendering, dan non e-Purchasing, serta e-Kontrak untuk dapat diekstrak lebih awal sebagai mekanisme early warning system/pemantauan; c. melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; d. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Elektronik Nasional dan Toko Daring; e. mempercepat pembentukan Katalog Sektoral dan Katalog Lokal pada lebih dari 400 K/L dan pemda; f. memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak, untuk mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda; dan g. memberikan akses basis data kepada K/L dan pemda terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis demand, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.
Instruksi juga diberikan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu untuk mengelola big data pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Sedangkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diinstruksikan untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor.
Kemudian,Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan belanja produk dalam negeri termasuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada K/L dan pemda, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemda dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.
Instruksi juga diberikan Presiden kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
“Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada bagian terakhir Inpres 2/2022. (HKU-2022)
Simak instruksi Presiden selengkapnya pada Inpres 2/2022 di sini.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Latar Belakang
Pengaturan mengenai Impor Barang tertentu dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7A ayat (2) PP 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Pokok-Pokok Pengaturan
PERUBAHAN PASAL DAN LAMPIRAN Perubahan: Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 31, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3), Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI
IT, IP, dan/atau PI yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
Impor produk tertentu dengan Pos Tarif/HS ex 1901.10.20, ex 1901.90.20, ex 1901.90.31, ex 1901.90.32, ex 1901.90.39, ex 2105.00.00, dan ex 2202.99.10 yang berasal dari non hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini, yang tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 1 Januari 2023 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1) harus disertai dengan Laporan Surveyor.
PI Beras Keperluan Lain (API‐P) dan PI Beras Keperluan Lain (BUMN) yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini.
Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT, IP, dan PI yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Surat keterangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketentuan mengenai Persetujuan Impor untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 1302.39.90 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Ketentuan mengenai PI untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 3913.10.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
Ketentuan mengenai PI dan LS untuk Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permedang ini, mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini.
Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sampai dengan 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini harus dilengkapi dengan LS Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketentuan mengenai PI Produk Kehutanan dengan Pos Tarif/HS 4410.19.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.
Kewajiban Importir (Pasal 31)
Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dan dan/atau Laporan Surveyor ==> WAJIB menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri
Selain laporan realisasi impor, untuk Impor Barang tertentu yang telah ditetapkan neraca komoditas • API‐U WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang yang diimpor, • API‐P WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri
Sanksi Administratif (Pasal 34)
Importir yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan komitmen, laporan realisasi Impor, atau laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi ==> dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.
Apabila Importir tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor, laporan realisasi distribusi, atau pemenuhan komitmen dalam 30 hari ==> dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor, rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (untuk Importir yang hanya memiliki LS)
Pencabutan Sanksi Administratif (Pasal 38)
Rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API dicabut ==> dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi dalam 30 hari sejak tanggal rekomendasi pembekuan NIB diberikan; atau terbukti tidak bersalah atau dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht
Pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor diaktifkan kembali ==> telah melaksanakan kewajiban: • pernyataan komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi; • Permohonan perubahan perizinan berusaha di bidang Impor; • Laporan realisasi Impor; • telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; • terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.
Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dicabut ==> Importir telah melaksanakan kewajiban Laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht
Penangguhan penerbitan surat keterangan dicabut ==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht
Pembekuan surat keterangan diaktifkan kembali ==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pngadilan yang inkracht
Sanksi Administratif (Pasal 39)
Importir dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API ==> tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari DJBC, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB
Importir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, antara lain: ==> terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang Impor yang telah diimpor (API‐P), terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang yang telah diimpor yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan (API‐U)
Pencabutan surat keterangan, antara lain: ==> tidak melaksanakan laporan realisasi, ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan, mengimpor Barang dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam surat keterangan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Tanggal Penetapan 09 May 2022 Tanggal Pengundangan 17 May 2022
Materi Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri - Bahan Paparan - Google Drive
Demikianlah Informasi terkait adanya Kebijakan dan Pengaturan Impor terbaru yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022 ini disampaikan oleh ADMINKOM. Jika ada hal terkait Regulasi ini yang ditanyakan silahkan kontak Sekretariat ADMINKOM. (hku-2022)
Percepatan dan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk implementasi program transformasi kelembagaan yang berkelanjutan. Upaya percepatan fasilitasi perdagangan yang dijalankan Bea Cukai juga diiringi dengan pengawasan yang optimal guna memastikan hak-hak negara tetap terpenuhi. Sebagai langkah nyata untuk mempercepat arus lalu lintas barang Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Kuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022. “Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” ujarnya.
Para pemohon dapat mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, pemohon tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya, barang yang diajukan permohonannnya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding, dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan, serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.
Pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.
Nirwala juga menambahkan ketentuan terkait mekanisme pengajuan PKBSI, “Pemohon dapat mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan. Para pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan,” ujar Nirwala.
Pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai. Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. Nirwala mengungkapkan Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI. “Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja,” ungkap Nirwala.
Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 10 Februari 2022. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 01 April 2021 tercantum di lembar negara nomor299.
Dengan keluarnya Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini, secara resmi akan mencabut dan menyatakan permendag sebelumnya yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1890) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73), TIDAK BERLAKU.
Permendag Nomor 20 Tahun 2021 ditanda-tangani oleh Menteri Perdagangan RI dan akan mulai berlaku setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal di undangkan atau 1 Januari 2022.
Berikut link peraturan secara lengkap silahkan klik di sini
Demikianlah update informasi terkait dengan Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adminkom sedang mempelajari Pokok-pokok Kebijakan dan pengaturan Impor ini, mengingat perubahan cukup besar dan signifikan, sehingga harus berhati-hati dalam menyimpulkan perubahan kebijakan dan pengaturan impor terbaru ini.
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada hari Rabu (13 Oktober).
Silahkan akses link ini untuk mendapatkan informasi yang detil terkait dengan Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor ini.
Dewan Pengurus Pusat Adminkom pada hari jumat tanggal 8 Oktober 2021 menyelenggarakan acara Gathering & Sosialisasi Botasupal: Peningkatan Pengawasan Penggunaan Mesin Fotokopi Berwarna, Mesin Multifungsi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna, secara online.
Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Adminkom ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Penyelenggaraan acara ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan Botasupal (Kalakhar dan Sekum Botasupal).
Acara diselenggarakan secara online dan live melalui media zoom di studio, dihadiri oleh Seluruh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Adminkom dan Sekretaris Umum Botasupal beserta jajarannya. Acara dilakukan dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat yaitu Tes Rapid Antigen untuk seluruh DPP Adminkom dan penerapan 3M di ruang studio.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Umum Adminkom, Bapak K.Teguh Santoso menyampaikan beberapa update mengenai kepengurusan dan keanggotaan, program kerja di dua tahun terkahir sebelum pandemi, peran dan kontribusi organisasi serta tantangan di masa depan yang akan dihadapi oleh seluruh anggota Adminkom.
Pimpinan Botasupal, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Botasupal Bapak Irjen Polisi Faizal Thayeb SiK, MH hadir online dari Papua dan Sekretaris Umum (Sekum) Botasupal Bapak Brigjen Polisi Andhi Triastanto SiK, MH. berserta Team yang hadir di studio . Dalam sambutan yg disampaikan oleh Sekum, Kalakhar Botasupal menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan pemalsuan rupiah palsu di Indonesia yang 90% masih menggunakan printer berwarna atau kombinasi dengan Teknik sablon. Beliau juga menekankan bahwan penegakan serta pengawasan penggunaan mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna harus di tingkatkan agar dapat menekan pemalsuan rupiah palsu di Indonesia. Beliau mengharapkan kerja sama dari seluruh anggota Adminkom agar menerapkan teknologi anti-counterfeit di mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna. Harapan dari Kalakhar Botasupal antara lain peningkatan koordinasi dan kerja sama yang lebih baik antara Botasupal dengan seluruh anggota Adminkom. Kemudian mengadakan update teknologi terkait dengan pencetakan di mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna. Selanjutnya SeKum Botasupal juga menambahkan pentingnya bantuan teknologi untuk memperkuat proses di lapangan dalam hal Peningkatan Pengawasan Penggunaan Mesin-Mesin Berwarna dan Botasupal juga sedang mengembangkan sistem pengawasan berbasis tehnologi tersebut.
Acara ini berlangsung dengan interaktif dimana anggota Adminkom dapat secara langsung bertanya kepada Pimpinan Botasupal dan DPP Adminkom, secara umum dari diskusi serta tanya jawab dapat disimpulkan sebagai berikut:
Masa Persetujuan Impor 6 bulan beserta Realisasi Impornya yang dirasakan waktunya sangat pendek
Botasupal dan DPP Adminkom sudah menyampaikan concern anggota Adminkom ini kepihak Kementerian Perdagangan cq: Direktur Impor. Dan hasilnya memang belum optimal dikarenakan masa waktu Persetujuan Impor 6 bulan tersebut merupakan area kewenangan dari Kementerian Perdagangan.
Alternatif solusi untuk anggota Adminkom adalah dengan perencanaan jumlah unit yang diimpor di optimalkan untuk waktu 4 bulan dan dikomunikasikan dengan pihak prinsipal agar terjadi komitmen untuk produksi dan pengiriman barang tsb sesuai dengan rencana impor dari anggota Adminkom.
Anggota Adminkom diharapkan untuk rutin melakukan pelaporan realisasi impor melalui sistem INSW, tujuannya agar Kementerian Perdagangan mendapatkan data yang benar terkait realisasi impor dari anggota Adminkom serta untuk penetapan jumlah kuota impor dari anggota adminkom periode berikutnya.
Peningkatan pengawasan penggunaan mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna.
Seluruh anggota Adminkom diharapkan memiliki database stiker Botasupal pengguna (pemakai) mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna. Database ini penting untuk dipergunakan dalam proses pelacakan jika terjadi kasus pemalsuan menggunakan mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna.
Anggota Adminkom diharapkan melakukan pemasaran/penjualan mesin fotokopi berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna yang memiliki teknologi anti-pemalsuan (anti-counterfeit) dari prinsipal ybs.
Botasupal sedang mempersiapkan sistem yang akan melengkapi proses Peningkatan Pengawasan Penggunaan Mesin-Mesin multifungsi berwarna dan mesin printer berwarna yang diharapkan dapat membantu proses tersebut di lapangan.
Demikianlah catatan beserta dokumentasi dari acara Gathering & Sosialisasi Botasupal: Peningkatan Pengawasan Penggunaan Mesin Fotokopi Berwarna, Mesin Multifungsi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
Harapan besar dari seluruh anggota Adminkom adalah Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga acara dapat berlangsung secara offline atau tatap muka langsung.
Tetap Semangat, Jaga Kesehatan dan Tetap Jaga Prokes !
Kementerian Perdagangan RI menerbitkan Permendag Nomor 25 tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia
Disampaikan ke seluruh anggota ADMINKOM tentang Peraturan MENTERI PERDAGANGAN tentang PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA.
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, ditetapkan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia. (2) Ketentuan mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (Diundangkan pada tanggal 1 April 2021)
Wujud implementasi dari pembangunan, pengembangan dan penerapan sistem NSW di Indonesia adalah dengan dioperasikannya Portal INSW (Indonesia National Single Window) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, para pelaku usaha dan semua pihak yang memerlukan layanan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Tugas Lembaga National Single Window
LNSW bertugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Fungsi Lembaga National Single Window
Perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
Penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
Penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;
Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
Penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
Pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
Pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
Pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;
Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan INSW; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.