Category Archives: berita

Informasi Mekanisme Impor dan Ekspor

Informasi Mekanisme Impor dan Ekspor

Sistem ini membantu anda dalam menentukan negara tujuan ekspor berdasarkan skema Free Trade Agreement (FTA) / Preferential Trade Agreement (PTA) / Comprehensive Economic Partnership (CEPA) yang lebih mudah dan menguntungkan.

Silahkan klik link ini untuk masuk ke Informasi mekanisme Impor dan Ekspor

Keuntungan dengan mengakses web ini sbb:

Perizinan/Rekomendasi/Pertimbangan Teknis

Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian:

  1. No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
  2. No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
  3. No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
  4. No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib;
  5. No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
  6. No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Kaca Secara Wajib;
  7. No 81/M-IND/PER/9/2015, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib;
  8. No 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
  9. No 83/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib;
  10. No 84/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.

Maka:

  1. Pengaturan terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus.
  2. Pengaturan terkait pemberian pertimbangan teknis telah dihapus untuk pengecualian SNI secara wajib yang digunakan sebagai:
    a. Contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI;
    b. Contoh uji penelitian dan pengembangan;
    c. Komponen kendaraan tujuan ekspor (komoditi ban); atau
    d. Keperluan khusus.
  3. Tidak ada pengaturan terkait pemberian Surat Keterangan atau Surat Penjelasan untuk produk yang memiliki nomor HS/pos tarif yang sama namun memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan produk yang dikenakan SNI wajib karena telah dijelaskan pada Pasal Permenperin tersebut.

Daftar Rekomendasi/Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian:

  1. Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik
  2. Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penerbitan IPKI
  3. Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penerbitan IUKI
  4. Persetujuan Perhitungan Nilai TKDN Industri Farmasi
  5. Pertek SNI Wajib Mainan Anak
  6. Pertimbangan Teknis Baterai
  7. Pertimbangan Teknis Ekspor Produk Pertambangan untuk Uji Mineral
  8. Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
  9. Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan
  10. Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Keramik Tableware
  11. Pertimbangan Teknis Setrika
  12. Pertimbangan Teknis SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis
  13. Pertimbangan Teknis SNI Mainan secara wajib
  14. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Konverter Kit
  15. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Lemari Pendingin
  16. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Cuci
  17. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Pendingin Ruangan
  18. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Pipa Baja Saluran Air
  19. Rekomendasi BMDTP Covid-19
  20. Rekomendasi dalam rangka Permohonan Izin Prinsip Pembangunan Kawasan Industri
  21. Rekomendasi Ekspor Produk Telepon Seluler/Komputer Genggam (Handheld)/Komputer Tablet Yang Akan Diimpor Kembali
  22. Rekomendasi Ekspor Pulp dan/atau Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu
  23. Rekomendasi Ekspor Skrap Logam
  24. Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
  25. Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
  26. Rekomendasi Eksportir Terdaftar Timah Industri
  27. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKD)
  28. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKH)
  29. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IMDL)
  30. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (ITA)
  31. Rekomendasi Impor Kapal Bukan Baru Usia di atas 20 Tahun
  32. Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman
  33. Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan
  34. Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Meter Air Minum
  35. Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Pompa Air
  36. Rekomendasi Importir Produsen Nitrocellulose (IP-NC)
  37. Rekomendasi Importir Produsen Prekursor Non-Farmasi
  38. Rekomendasi IP Raw Sugar
  39. Rekomendasi IUI Logam
  40. Rekomendasi IUI Minuman Beralkohol
  41. Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat
  42. Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
  43. Rekomendasi Perizinan Industri Rokok
  44. Rekomendasi Persetujuan Ekspor Emas atau Perak
  45. Rekomendasi Persetujuan Ekspor Lumpur Anoda
  46. Rekomendasi Persetujuan Ekspor Timah Industri
  47. Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
  48. Rekomendasi Persetujuan Impor Gula Kristal Rafinasi
  49. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Impor Pelek tanpa SNI
  50. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pupuk Non SNI Wajib
  51. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kabel Listrik
  52. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kompor Gas LPG
  53. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Produk Besi/Baja
  54. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Tabung Baja LPG
  55. Rekomendasi PI-B2 bagi BUMN dengan API-U
  56. Rekomendasi PI-B2 bagi Pemilik NIB dengan API-P
  57. Rekomendasi/Master List Impor Limbah Non B3
  58. Skema Khusus Industri Galangan Kapal
  59. Surat Keterangan Ekspor Bahan Baku Tambang Sisa Impor
  60. Surat Keterangan Ekspor Produk Pertambangan
  61. Surat Keterangan Impor Air Minum Non AMDK
  62. Surat Keterangan Kawasan Industri Halal
  63. Surat Keterangan Konsultasi SPPT SNI Pakaian Bayi
  64. Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
  65. Surat Keterangan Pengecualian SNI Mainan Secara Wajib
  66. Surat Pendaftaran/Legalisasi dan Perpanjangan Mesin dan Peralatan Cakram Optik
  67. Surat Penetapan Untuk Perusahaan Pengguna Importasi IKD
  68. Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor
  69. Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
  70. Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD
  71. Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
  72. Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
  73. Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor
  74. Verifikasi Teknis Dalam Rangka Penerbitan IUI

Detil informasi dapat di lihat pada web Kementerian Perindustrian. klik link ke web kemenperin

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi: Tatanan Baru Ekspor-Impor, dan Perdagangan Digital

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memiliki tiga fokus utama, yaitu:

  1. mengendalikan harga barang serta inflasi;
  2. mengembangkan UMKM; dan
  3. Memperluas pasar ekspor.

Upaya tersebut dilakukan di tengah tekanan pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi. Selain itu, pemerintah berencana mengatur perdagangan digital, yang makin berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan selama pandemi. Tujuannya agar tercapai keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha domestik dengan asing. “Karena kalau tidak adil atau lebih kuat daripada yang lain akan memakan korban dan ketika ada monopoli oligopoli harga akan menjadi sesuatu yang tidak sehat,” kata Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi kepada Katadata.co.id. Simak wawancara spesial selengkapnya bersama Pemimpin Redaksi Katadata.co.id Yura Syahrul dalam Bicara Data Virtual Series. Disiarkan secara premier di kanal YouTube dan media sosial Katadata Indonesia pada pada Kamis, 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.

Silahkan akses https://youtu.be/ch1k4yGCWaw  

Semoga anggota ADMINKOM dapat mengambil insights dari paparan Menteri Perdagangan RI ini.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Post Border

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) diperlukan adanya suatu mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan Pabean (atau yang biasa disebut Post Border).

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 19 Mei 2020, dan diharapkan seluruh anggota ADMINKOM memperhatikan hal-hal penting di dalam peraturan ini.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang:

  • Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak terwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, ayau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 
  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
  • Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor
  • Angka Pengenal Impor yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir
  • Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
  • Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Barang yang diberlakukan tata niaga Impor
  • Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor
  • INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui internet dalam portal http:/ /inatrade.kemendag.go.id.
  • Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  • Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  • Terhadap Barang tertentu diberlakukan tata niaga Impor
  • Tata niaga Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pemberlakuan tata niaga Impor terhadap Barang tertentu dilaksanakan melalui kewajiban pemenuhan persyaratan Impor oleh Importir
  • Importir wajib mencantumkan dengan benar data persyaratan Impor dalam dokumen PIB
  •  Data persyaratan Impor terdiri dan nomor dan tanggal atas dokumen: a. PI; dan/atau b. LS.
  • Importir wajib mencantumkan jumlah atau volume Impor Barang dalam PIB dengan satuan ukuran sebagaimana tercantum dalam PI
  • Importir dilarang mengimpor Barang dengan jumlah atau volume yang melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
  • Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window
  • Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
  • Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window.
  • Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
  • Data PIB terdiri atas:
    a. Nomor dan tanggal PI;
    b. Nomor dan tanggal LS; dan/atau
    c. jumlah atau volume Impor Barang
  • Terhadap data PIB dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan data perizinan tata niaga impor dalam INATRADE.
  • Sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi didukung oleh Surveyor
  • Dukungan pengelolaan sistem e-reporting dilakukan melalui pelaksanaan pengembangan sistem e-reporting.
  • Seluruh hasil pengembangan sistem e-reporting oleh Surveyor diserahkan kepada Kementerian Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pemeriksaan khusus berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan dalam hal Importir diduga:
    a. tidak memiliki PI;
    b. tidak memiliki LS; dan/atau
    c. barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
  • Selain terhadap Importir pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Importir yang telah ditetapkan sebagai Importir dengan klasifikasi risiko tertentu
  • Petunjuk teknis penyusunan dan klasifikasi risiko ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Pemeriksaan khusus dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen asli persyaratan Impor yang dimiliki oleh Importir.
  • Kewenangan Direktur Jenderal dilaksanakan oleh:
    a. Direktur untuk seluruh wilayah Indonesia; atau
    b. Kepala BPTN sesuai wilayah kerjanya
  • Pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh:
    a. Petugas Pengawas;
    b. PPNS; dan/ atau
    c. Aparatur Sipil Negara lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  • Untuk menjamin tidak terjadi perubahan terhadap Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang yang diduga merupakan hasil dari kegiatan Impor yang melanggar ketentuan tata niaga Impor, PPNS pelaksana pemeriksaan khusus dapat melakukan pengamanan Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang ditemukan
  • Pengamanan dilakukan melalui pemasangan tertib niaga line dengan dibuatkan berita acara pemasangan tertib niaga line.
  • Pemutusan tertib niaga line hanya dapat dilakukan oleh PPNS dengan dibuatkan berita acara pemutusan tertib niaga line.
  • Bentuk tertib niaga line, format berita acara pemasangan tertib niaga line, dan berita acara pemutusan tertib niaga line sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
  • Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Importir yang mencantumkan data persyaratan Impor dalam PIB secara tidak benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan Impor, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan API pada NIB oleh Direktur Jenderal kepada Lembaga OSS.
  • Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga Impor diluar Kawasan Pabean, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi kepatuhan untuk menentukan klasifikasi resiko
  • Verifikasi kepatuhan dilakukan terhadap Importir yang melakukan Impor Barang yang diatur tata niaganya.

Anggota ADMINKOM diharapkan dapat memperhatikan serta membaca Regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) dengan klik link ini

Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan & Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

3 (tiga) point penting dari Permendag 51 tahun 2020 ini antara lain:

  1. Importir wajib mencantumkan Nomor & Tanggal PI dan/atau LS dalam PIB
  2. Importir wajib mencantumkan Jumlah atau Volume Barang dalam PIB sesuai satuan ukuran dalam Persetujuan Impor (PI)
  3. Larangan Mengimpor Barang dengan jumlah atau Volume melebihi yang tercantum dalam PI

Permendag 51 tahun 2020 ini mulai berlaku 25 Agustus 2020, dengan berlakunya Permendag 51 tahun 2020 ini, maka Kewajiban Self Declaration dihilangkan.

Pelanggaran atas aturan dalam Permendag 51 tahun 2020 ini, antara lain:

  • TIdak atau salah mencantumkan nomor dan tanggal PI dan/atau LS dalam PIB
  • Satuan Ukuran yang dicantumkan dalam PIB tidak sesuai dengan satuan yang tercantum dalam PIB
  • Mencantumkan nomor dan tanggal PI dan/atau LS pada dokumen PIB secara tidak benar
  • Importasi melebih alokasi Persetujuan Impor (PI)

Akan dikenakan sanksi administratif berupa

  • Peringatan Tertulis
  • Pembekuan API
  • Pencabutan API
  • Penarikan & Pemusnahan barang
  • Pencabutan PI

dikenakan sanksi Pidana:

  • Bila Importasi tanpa PI

Demikianlah informasi ini disampaikan agar seluruh anggota ADMINKOM mematuhi Permendag 51 Tahun 2020 ini sebaik-baiknya.

Infografis Permendag 51 tahun 2020

INFORMASI VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR PRODUK MESIN MULTI FUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA

Sekilas Surveyor Indonesia

1991
Surveyor Indonesia didirikan pada tanggal 1 Agustus 1991 dengan misi awal membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memperlancar aliran barang modal dan peralatan ke Indonesia. Didukung kantor cabang di 22 negara, Surveyor Indonesia menjalankan fungsi Preshipment Inspection (PSI) dengan melakukan pemeriksaan pra-pengapalan yang bertaraf internasional.

1997
Dengan berakhirnya penugasan PSI, sejak April 1997, Surveyor Indonesia telah merumuskan misi sebagai perusahaan jasa surveyor dalam arti luas. Kami memberikan beberapa layanan berupa pemeriksaan teknis, survei, pengkajian, penilaian pengawasan, auditing serta konsultansi.

1998
PTSI melakukan sejumlah diversifikasi produk jasa berbasis survey, verifikasi, monitoring dan konsultansi

2008
PTSI melakukan re-focusing pada bisnis yang sudah dijalankan dengan mengoptimalkan kekuatan sebagai independent assurance

2010
PTSI membentuk 6 Unit Bisnis Strategis dengan mengembangkan kompetensi karyawan terkait

2015
Penguatan pada empat sektor bisnis, yaitu Penguatan Institusi Kelembagaan, Infrastruktur, Mineral dan Batubara, Migas dan Sistem Pembangkit

2016
PTSI meluncurkan tagline baru: Your Trusted Partner for Assurance

Pasar yang kami layani mencakup berbagai bidang jasa termasuk industri, pemerintah, pengembangan wilayah, minyak dan gas bumi, mineral, sistem dan sertifikasi, lingkungan, pertanian serta manajemen outsourcing.

Melalui pengalaman di berbagai bidang, kami telah membangun pengetahuan luas dalam proses bisnis. Sehingga kami mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan khusus para pengguna jasa kami.

Kami telah banyak mengembangkan dan memberikan berbagai jasa survei, inspeksi dan konsultansi kepada pelanggan-pelanggan kami, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan perusahaan-perusahaan swasta.

Kami terus melakukan inovasi jasa-jasa baru dengan dukungan teknologi sehingga memberi nilai tambah kepada pelanggan. Jasa-jasa inovatif ini memberi manfaat yang sesuai dan berkontribusi strategis bagi kepentingan nasional dalam jangka panjang.

Surveyor Indonesia berkantor pusat di Jakarta, memiliki enam kantor cabang dan beberapa unit wilayah kerja di seluruh Indonesia, menyediakan pelayanan baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Verifikasi

Menghadapi pasar global yang semakin terbuka, Pemerintah Indonesia terus melakukan perbaikan kebijakan agar selalu selaras dengan penguatan industri lokal, meningkatkan nilai tawar di mata dunia, sekaligus melindungi rakyat Indonesia.

Untuk itu PT Surveyor Indonesia (Persero) memfasilitasi pemerintah dan industri dalam menerapkan kebijakan yang telah diatur, dengan melakukan verfikasi terhadap pemanfaatan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Data dan informasi akurat dari PTSI dapat menjadi parameter efektivitas pelaksanaan kebijakan, sekaligus materi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :

1. Negara asal dan pelabuhan muat barang;
2. Uraian barang dan pos tarif / HS;
3. Jenis, jumlah, dan spesifikasi barang;
4. Tipe barang;
5. Waktu pengapalan; dan
6. Pelabuhan Tujuan.

Pengajuan VPTI
Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.
Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

VPTI-Online

Akses:
https://app-vpti.com/imp/home/signup 

VPTI CARE
Call Center 1500576


KONTAK KAMI
Alamat L'Avenue Office Tower LT.8
Jl. Raya Pasar Minggu Kav 16
Pancoran - Jakarta Selatan 12780
Call Center 1500576 (Senin - Jumat : 08:00-17:00)
Telepon 021-80667111 (Senin - Jumat : 08:00-17:00)
Email cs_kso@scisi.com 

Technology Update 3D Printing di kantor BOTASUPAL

Sesuai dengan Program kerja dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) ADMINKOM , pada tanggal 6 Agustus 2019 hari selasa melakukan aktifitas sharing update Teknologi 3D Printing di kantor Botasupal. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta pengetahuan pejabat-pejabat dilingkup Botasupal terkait dengan Teknologi 3D Printing yang mulai marak di pasar Indonesia saat ini.

DPP ADMINKOM bekerja sama dengan PT Datascrip dan PT HP Indonesia untuk memberikan update teknologi ini dengan memberikan contoh demo langsung (hands-on) menggunakan mesin 3D Printing yang disupport penuh oleh PT Datascrip. Direktur PT Datascrip yang juga adalah Wakil Ketua Umum ADMINKOM, Bapak Berry Boen memberikan apresiasi yang sangat baik untuk acara ini, karena menurut beliau, pejabat-pejabat Botasupal sangat perlu mengetahui apa dan bagaimana terkait teknologi 3D Printing ini. Dimana posisi Botasupal sangat penting di lingkungan regulator kementerian / lembaga untuk memberikan masukan terkait keamanan negara dari sisi teknologi ini. 

Perwakilan PT HP Indonesia , Bapak Alhamd Alyasin juga memberikan apresiasi terhadap acara ini,  diharapkan dengan acara ini, pejabat-pejabat di Botasupal dapat memberikan masukan-masukan kepada regulator lainya seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terkait regulasi yang mengatur impor serta peredaran teknologi 3D Printing ini.

Acara sharing dilakukan secara santai  diselingi dengan demo cetak langsung model 3D menggunakan mesin printer 3D yang disupport oleh PT Datascrip. Kalakhar (Kepala Pelaksana Harian) Botasupal, Bapak Irjen (Pol) Drs. Sutanto SH membuka acara ini dengan ucapan terima kasih kepada DPP Adminkom atas kesediaan untuk memberikan sharing update Teknologi 3D Printing ini. Hadir dalam acara ini , Sekretaris Umum Botasupal Bapak Abdul Rochim, Korstafsus Bapak Mulyono, Bapak Syaiful Bakhri dan Bapak Mardiyanto. Dari DPP ADMINKOM, hadir pada acara ini, Bapak K.Teguh Santoso, Bapak Berry Boen, Bapak Alhamd Alyasin, Hari Kurniaman. 

Sharing Update teknologi dibawakan oleh Hari Kurniaman dibantu tambahan penjelasan dari Bapak Berry Boen dan stafnya dan juga Bapak Alhamd Alyasin. Materi yang diberikan lebih bersifat umum dan beberapa pointers terkait dengan tugas tanggung jawab dari Botasupal. Dalam acara ini banyak diselingi dengan pertanyaan-pertanyaan dari pejabat-pejabat Botasupal terkait teknologi 3D Printing ini dan semuanya dapat diberikan jawaban secara detil dan juga dapat langsung dilihat pada demo cetak model 3D menggunakan mesin printer 3D yang dibawa oleh PT Datascrip. demo cetak model 3D dibuat menggunakan aplikasi Computer Aided Design (CAD) berupa model 3D dan filenya langsung dikirim ke printer 3D untuk di cetak, waktu cetak model 3D ini selama 30 menit (diatur model 3Dnya agar waktu cetaknya tidak terlampau lama).  

Tidak terasa waktu bergerak dengan cepat, sudah 2 jam 30 menit kami menyampaikan sharing update teknologi 3D Printing ini ke Botasupal, di akhir sesi DPP ADMINKOM mengharapkan bantuan dari Kalakhar Botasupal agar dapat memberikan masukan teknologi 3D Printing ini ke dalam amandemen regulasi dari Kementerian Perdagangan khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna. Dari Kalakhar Botasupal memberikan masukan yang positif untuk menindak-lanjuti informasi ini ke kementerian serta lembaga terkait.

Demikianlah sekilas update acara sharing update teknologi 3D Printing di Botasupal.